Niat Puasa Qadha untuk Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Bisa Juga Pakai Fidyah
Berikut ini adalah bacaan Berikut ini adalah bacaan niat puasa Qadha untuk bayar utang puasa Ramadhan tahun sebelumnya. niat puasa Qadha untuk bayar u
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Berikut ini adalah bacaan niat Puasa Qadha untuk bayar utang puasa Ramadhan tahun sebelumnya.
Umat muslim mungkin sempat tidak melakukan puasa Ramadhan tahun lalu dikarenakan berbagai faktor, mulai dari haid, hamil hingga menyusui.
Untuk itu, sebelum bertemu dengan bulan Ramadhan 1443 H tahun ini, ada baiknya bagi umat muslim yang memiliki utang puasa Ramadhan agar segera membayarnya.
Umat muslim yang masih memiliki utang puasa sebaiknya segera membayar utang puasa dengan melaksanakan puasa Qadha atau membayar fidyah.
Qadha berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa, namun terhambat karena halangan-halangan tertentu atau uzur.
Bagi umat muslim yang pada tahun lalu tak mampu menunaikan ibadah puasa selama 1 bulan penuh, Allah memberikan keringanan untuknya dengan cara meng-qadha puasa.
Meng-qadha puasa wajib hukumnya yaitu dengan mengganti puasa di hari lain.
Dikutip dari kepri.kemenag.com, utang puasa harus dibayar atau qadha sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
Ketentuan membayar hutang puasa Ramadan dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.