Berita Malang Hari Ini
Ketua DPRD Kota Malang Ingin Papan Reklame Harus Miliki Nilai Seni Kearifan Lokal
setiap reklame di Kota Malang harus memiliki nilai seni dengan kearifan lokal khas Malangan.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: isy
Berita Malang Hari Ini
SURYAMALANG.COM | MALANG - Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika menginginkan setiap reklame di Kota Malang harus memiliki nilai seni dengan kearifan lokal khas Malangan.
Keinginan ini yang nantinya bakal tertuang di Perda Penyelenggaraan Reklame yang baru saja didok dalam rapat paripurna, Senin (14/8/2022).
"Reklame nanti harus membawa muatan lokal. Harus memiliki nilai seni. Jangan asal masang tapi gak ada nilai seninya," ucapnya.
Politisi PDIP itu mengatakan bahwa papan reklame harus memberikan kenyamanan bagi setiap orang yang melihatnya.
Nilai seni yang dimaksud tersebut ialah terkait dengan bentuk dan tampilan, seperti memberikan pernak-pernik atau permainan lampu yang membuat orang lebih tertarik untuk melihatnya.
Dia pun melihat, selama ini papan reklame di Kota Malang bentuknya hanya kotak dan persegi panjang.
"Aturan kearifan ini sudah masuk ke dalam estetika. Di pasal berapa itu sudah dicantumkan untuk menjaga kenyamanan warga kota malang. Karena reklame ini bukan untuk perusahaan saja. Tapi orang yang melihat juga harus bisa terhibur," paparnya.
Selain itu, di dalam Perda Penyelenggaraan Reklame nanti, aturan terkait dengan pemasangan reklame juga diatur.
Seluruh fraksi di DPRD Kota Malang juga memberikan catatan terkait dengan Raperda Penyelenggaraan Reklame ini.
Salah satu poinnya ialah terkait dengan penindakan yang harus ditegakkan berkaitan dengan pendirian reklame.
"Kalau yang melanggar langsung ditindak. Karena Perda ini sudah mengadopsi peraturan di atasnya. Seluruh peraturan yang sifatnya pelanggaran harus ditindak, tidak ada toleransi," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji yang hadir dalam paripurna tersebut juga menyampaikan, pandang akhirnya terkait dengan Raperda Penyelenggaraan Reklame ini.
Dia mengatakan bahwa Perda ini dibuat dalam rangka penyesuaian untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Malang yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
"Karena beberapa sektor penerimaan pajak yang menjadi potensi saat ini mengalami penurunan, seperti reklame. Jadi harus ada penyesuaian dan strategi sesuai rencana dan target semula," ujarnya.
Selain itu, dalam Rnperda Penyelenggaraan Reklame nanti juga akan ada anggaran untuk jaminan pembongkaran reklame.
Nantinya, Satpol PP Kota Malang bisa langsung membongkar reklame yang terbukti melanggar aturan.
"Karena begitu banyak yang tidak bongkar, sehingga nanti ada dana untuk dikeluarkan. Di sini itu sudah diatur," tandasnya.