Syarat Pencairan JHT BPJSTK Tak Perlu Tunggu 56 Tahun Atau Meninggal, Maksimal Cuma 30 Persen
erikut ini adalah syarat pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) dari BPJSTK atau BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi sorotan beberapa hari terakhir.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Berikut ini adalah syarat pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) dari BPJSTK atau BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi sorotan beberapa hari terakhir.
Pasalnya, dalam peraturan baru dana JHT baru bisa dicairkan jika peserta sudah berusia 56 tahun atau meninggal dunia.
Ternyata, dana JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun maupun meninggal dunia namun dengan beberapa syarat dan maksimal hanya 30 persen dana yang bisa cair.
Belakangan ini sosok Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sedang menjadi sorotan publik karena telah meneken Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Bagaimana tidak, ada satu pasal di Permenaker tersebut yang dinilai merugikan buruh dan keluarganya.
Yakni soal pencairan dana Jaminan Hati Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun.
Pasal tersebut dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.
Sebab mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.
Sejumlah pihak melontarkan kritikan pedas, satu di antaranya dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Ia bahkan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Ida Fauziyah dari posisi Menteri Ketenagakerjaan.
"Kami minta Bapak Presiden Jokowi segera memecat Menteri Ketenagakerjaan, ganti dengan orang yang lebih memahami dunia usaha," ujar Said Iqbal, Sabtu (12/2/2022), dikutip dari Tribunnews.
Namun, kini pekerja bisa sedikit bernapas lega sebab ada pasal yang ternyata memperbolehkan pencairan dana JHT sebelum 56 tahun.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap menjelakan, meski JHT bisa cair saat peserta berusia 56 tahun.
Namun dana pensiun tersebut masih bisa diambil dalam jangka waktu tertentu namun besarannya tidak penuh.
Dalam siaran pers yang dilansir dari website resmi Kemnaker, Fadhly mengatakan bahwa peserta masih bisa mengambil manfaat dari JHT setelah mengikuti program itu minimal 10 tahun.