Modus Guru Ngaji Rudapaksa 3 Santriwati di Sukabumi
PImpinan pesantren sekaligus guru ngaji berinisial WA (36) diduga merudapaksa tiga santriwati di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
SURYAMALANG.COM - PImpinan pesantren sekaligus guru ngaji berinisial WA (36) diduga merudapaksa tiga santriwati di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
Tiga santriwati itu berusia 15 tahun, 17 tahun, dan 18 tahun.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan WA merudapaksa korban berusia 15 tahun sampai 20 kali.
Saat beraksi, WA mengiming-imingi akan membantu menyembuhkan penyakit korban dan memberi bantuan kepada orang tua korban yang terkena masalah.
"pelaku melakukan itu di lantai dua rumahnya. Modusnya, pelaku mengundang santriwati naik ke lantai dua untuk menyembuhkan penyakitnya."
"Modus lainnya, pelaku berjanji akan memberi bantuan kepada orang tua korban yang kena masalah. AKhirnya korban mengukuti kemauan pelaku," ujar Dedy, Rabu (16/2/2022).
Pelaku beraksi sejak tahun 2019.
Perbuatan terlarang ini terbongkar setelah korban mengadu kepada sang nenek.
Kemudian sang nenek menyampaikan kepada orang tua korban.
Penyidik menjerat WA dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
"Karena korban lebih dari satu orang. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup," jelas Dedy.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepala Guru Agama di Sukabumi Ini Digundul Karena Rudapaksa 3 Muridnya, https://www.tribunnews.com/regional/2022/02/16/kepala-guru-agama-di-sukabumi-ini-digundul-karena-rudapaksa-3-muridnya?page=all