Berita Malang Hari Ini

RSSA Tunjuk Kejari Kota Malang Sebagai Pengacara Negara dalam Sengketa Rumah Dinas Jl Simpang Ijen

RSSA menunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN)  dalam sidang gugatan rumah dinas di Jalan Simpang Ijen

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
Google
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, MALANG - RS Saiful Anwar (RSSA) menunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN)  dalam sidang gugatan rumah dinas di Jalan Simpang Ijen.

Gugatan rumah dinas itu dilayangkan oleh cucu mantan dokter RSSA berinisial PR dan YAW.

Keluarga ini sudah menempati rumah dinas itu sejak tahun 1953.

"Kami telah menerima surat kuasa khusus dari RSSA terkait gugatan penempatan rumah dinas itu," ujar Zuhandi, Kepala Kejari (Kajari) Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (17/2/2022).

Kejari Kota Malang telah mendapat kepercayaan dari RSSA sebagai jaksa pengacara negara.

"Ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara RSSA dan Kejari Kota Malang," tambahnya.

Zuhandi mengungkapkan awalnya dokter itu bekerja di RSSA dan menempati rumah dinas itu.

Setelah dokter itu pensiun, rumah dinas tersebut ditempati anaknya, dan  sekarang ditempati cucunya.

Karena rumah dinas itu merupakan hak Pemprov Jatim, maka penghuninya diminta untuk mengosongkan.

Namun, penghuninya tidak bersedia meninggalkan rumah dinas itu.

Justru penghuni rumah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

"Aada tiga tergugat, yaitu tergugat satu adalah Dinas Kesehatan Jatim selaku pemilik rumah, tergugat dua adalah RSSA, dan tergugat ketiga adalah BPN Kota Malang."

"Penggugat mengajukan gugatan karena dipaksa mengosongkan rumah dan permohonan ganti ruginya tidak dipenuhi," bebernya.

Ganti ruginya adalah biaya listrik, air, dan perawatan rumah selama menempati rumah dinas itu sebesar Rp 2,5 miliar.

Saat ini tergugat akan menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut.

"Kami masih menyiapkan bahan dan dokumen jawaban atas gugatan tersebut. Sidang jawaban gugatan akan digear pada Kamis (24/2/2022)," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved