Minggu, 26 April 2026

Berita Batu Hari Ini

BKAD dan Diskumdag Batu Saling Tuding Soal Ganti Rugi ke Pemenang Lelang Pembongkaran Pasar

Pemenang lelang pembongkaran Pasar Besar Kota Batu, Zubaidi mengirim surat klaim ke Pemkot Batu akibat hilangnya sejumlah barang yang menjadi haknya.

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Pembongkaran Pasar Besar Kota Batu. 

SURYAMALANG.COM, BATU – Pemenang lelang pembongkaran Pasar Besar Kota Batu, Zubaidi mengirim surat klaim ke Pemkot Batu akibat hilangnya sejumlah barang yang menjadi haknya.

Barang yang hilang tersebut berupa 19 pintu gulung, 5 atap asbes kayu, dan 8 jendela kusen.

"Saya sudah kirim surat klaim kerugian ke Pemerintah Kota Batu,” kata Zubaidi.

Zubaidi tidak tahu pasti kapan klaimnya direspon. Ia berharap, klaim tersebut segera direspon dan kerugiannya bisa tertutupi.

“Kalau prediksi saya ya tahun depan dalam APBD, kalau dekat-dekat ini rasanya tidak mungkin. Tidak mungkin ada yang mau urunan untuk mengembalikan uang saya,” katanya.

Zubaidi telah membayar lunas nilai lelang. Zubaidi menawar lelang senilai Rp 2,1 miliar dari nilai limit sebesar Rp 597.477.000.

Kerugian akibat hilangnya barang-barang tersebut ditaksir ada di angka Rp 75 juta.

"Kami sudah menaati peraturan, kami tidak ruwet saat melakukan pelunasan, dan kami bekerja secara maksimal," tegasnya.

Kepala BKAD Kota Batu, M Chori mengakui sudah mengetahui surat klaim tersebut.

Ia belum bisa memutuskan langkah apa yang akan diambil. Ia berkomitmen menindaklanjuti isi surat klaim tersebut.

“Kami sinkronisasi lagi dengan pihak UPT, apakah benar atau tidak? Jika memang benar, ya kami kembalikan,” tegasnya.

BKAD Kota Batu menegaskan persoalan itu berada di ranah Diskumdag Kota Batu. BKAD hanya fokus pada mekanisme lelang di KPKNL Malang.

“Pastinya akan kami tanggapi setelah melakukan sinkronisasi data di Diskumdag. BKAD hanya fokus pada proses lelang, kalau pengamanan barang dan fasilitas aset pasar ranahnya Diskumdag,” papar Chori.

Kata Chori, ada mekanisme yang harus ditempuh untuk membayar ganti rugi tersebut. Kebijakan yang diambil juga akan melibatkan dinas lainnya.

“Setelah semua perhitungan dengan Diskumdag dilakukan, penganggaran biasanya dilakukan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) atau di APBD murni,” terang dia.

Dikonfirmasi ke Kepala Diskumdag Kota Batu, Eko Suhartono justru kembali menuding bahwa tanggungjawab berada di BKAD. Eko tidak banyak memberikan keterangan mengenai hal ini.

“Itu ranahnya aset, tanyakan ke mereka,” ujar Eko singkat.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved