Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Sesuai Surat Edaran Menag Nomor 5/2022

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran nomor SE 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
UIN Maliki
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. 

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya

Suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang; dan

b. pelafazan secara baik dan benar.

Baca juga: Ini 10 Poin Penting yang Disampaikan Menteri Agama soal Pelaksanaan Ibadah Haji 2022

5. Pembinaan dan Pengawasan

a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketentuan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Berdasarkan Surat Edaran Menag Nomor SE 05 Tahun 2022, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/02/21/ketentuan-penggunaan-pengeras-suara-di-masjid-berdasarkan-surat-edaran-menag-nomor-se-05-tahun-2022?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved