Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Sesuai Surat Edaran Menag Nomor 5/2022
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran nomor SE 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran nomor SE 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Pedoman ini diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).
Ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.
Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.
Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan