Berita Batu Hari Ini
Komnas PA akan Pertanyakan Alasan Hakim Tidak Menahan JE
Aksi unjuk rasa menuntut agar terdakwa kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak, JE ditahan terjadi di depan Kejaksaan Negeri Kota Batu.
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
Berita Batu Hari Ini
SURYAMALANG.COM | BATU – Aksi unjuk rasa menuntut agar terdakwa kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak, JE ditahan terjadi di depan Kejaksaan Negeri Kota Batu.
Massa yang datang sebelumnya menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Malang di Kota Malang.
Aksi unjuk rasa itu menyertai kedatangan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait untuk bertemu Kajari Negeri Batu, Supriyanto.
Arist datang untuk mempertanyakan alasan tidak ditahannya JE oleh penegak hukum.
Pertemuan berlangsung sekitar sejam. Setelah pertemuan selesai, Arist memberikan keterangan bahwa tidak ditahannya JE bukan lagi kewenangan Kejari Batu, melainkan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Malang.
“Berdasarkan KUHAP, berdasarkan undang-undang, bukan karena pemikiran Kajari saja, saya dapat pencerahan. Substansinya tadi mengapa JE tidak ditahan, karena JE kooperatif dan menjamin untuk tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti, sampai dengan pelimpahan,” ujar Arist, Rabu (23/2/2022).
Status JE yang saat ini menjadi terdakwa menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Malang.
Sedianya pada Rabu ini dilaksanakan sidang kedua, namun karena hakim sedang positif Covid-19, maka sidang ditunda hingga pekan depan.
“Saat ini, ditahan atau tidak, kewenangannya hakim,” papar Arist.
Maka dari itu, dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 9 Maret 2022, Komnas PA akan mempertanyakan ke hakim alasan tidak ditahannya JE.
“Dalam azas hukum, kami menghormati langkah-langkah yang dilakukan. Pekan depan, kami akan menghadiri persidangan lagi, kami akan pertanyakan ke hakim kenapa JE tidak ditahan. Kami masih menanyakan, selain kasusnya sudah 9 bulan,” paparnya.
Komnas PA terus mempertanyakan alasan tidak ditahannya JE karena terdakwa akan dituntut dengan alternatif pasal 81 Jo Pasal 76D atau pasal 82 Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU pasal 64 KUHP.
Dipahami oleh Arist, dalam UU RI No 17 tahun 2016 tersebut, hukuman maksimalnya mati, dan setidaknya di atas lima tahun.
Terdakwa yang dituntut di atas lima tahun, menurut Arist harus ditahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kejari-batu-komnas-perlindungan-anak.jpg)