Berita Mojokerto Hari Ini
UPDATE Kasus Kematian Mahasiswi UB Malang, Bripda Randy: PN Kab Mojokerto Tak Berhak Menyidang Saya
Bripda Randy menjalani sidang kedua kasus kematian mahasiswi Universitas Brawijaya Malang di PN Kabupaten Mojokerto
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: isy
Berita Mojokerto Hari Ini
SURYAMALANG.COM | MOJOKERTO - Terdakwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko mantan anggota Polri yang terlibat kasus aborsi terhadap almarhum NW mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang menjalani sidang kedua di ruangan Tirta PN Kabupaten Mojokerto, Kamis (24/2/2022) pukul 10.30 WIB.
Sidang lanjutan dalam agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bripda Randy.
Kuasa hukum Bripda Randy, Sugeng prayitno, mengatakan dalam eksepsi yang dibacakan di muka persidangan pihaknya menganggap hakim pengadilan Mojokerto tidak berhak mengadili kliennya.
Ini berdasarkan Locus Delicti kejadian (Penginapan atau hotel) wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang maupun tempat tinggal dari terdakwa Randy Bagus di Pasuruan.
"Tentang kewenangan mengadili kita eksepsi karena yang jelas saya berpendapat bahwa hakim PN Mojokerto tidak berwenang mengadili kasus ini," ungkapnya, Kamis (24/2/2022).
Sugeng menjelaskan dalam eksepsi tersebut juga disebutkan bahwa dakwaan dari JPU terhadap kliennya dianggap tidak sesuai hukum.
Sebab, dakwaan kesatu (Primer) 348 ayat 1 dan Subsider 348 Juncto pasal 56 ayat 2 yang pada prinsipnya berbeda dibuat sama dengan Copy Paste.
"Dakwaan adalah kabur jadi di situ sudah dijelaskan bahwa dakwaan kesatu dan dakwaan kedua primer 348 dan Subsider 348 Juncto 56 itu berbeda tapi oleh JPU membuat dakwaan sama hanya Copy Paste, sedangkan sudah ada surat edaran dari Kejagung bahwa dakwaan yang membuat Copy Paste adalah dilarang," bebernya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Wibowo, menyatakan tanggapan terkait eksepsi dari kuasa hukum terdakwa akan disampaikan dalam persidangan pekan depan, pada Selasa 1 maret 2022.
"Mohon izin yang mulia untuk tanggapannya jika diperkenankan kami sampaikan pada 1 Maret 2022 depan," jelasnya.
Ketua Majelis Hakim, Sunoto menutup persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada 1 Maret 2022.
"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi terdakwa kembali ditahan," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ivan Yoko membacakan dakwaan dalam sidang perdana terdakwa Randy di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kamis (17/2/2022) kemarin.
Dalam dakwaan tersebut terdakwa Randy disangka telah melanggar pasal Pasal 348 ayat 1 KUHP, atau Pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP yakni turut serta dalam membantu melakukan tindak pidana aborsi terhadap saudara NW.