Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022

Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah mulai 1 Maret 2022.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
google
Logo BPJS Kesehatan 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah mulai 1 Maret 2022.

Kepala Kantor Cabang  BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata menjelaskan regulasi ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2022.

Inpres tersebut mengisntrusikan kementerian untuk mengambil langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dina menegaskan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk proses jual beli tanah hanya berlaku bagi pihak pembeli.

"Untuk peralihan akta proses jual-beli, pemohon melampirkan nomor kartu kepesertaan BPJS Kesehatan," beber Diana kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (25/2/2022).

Pemohon jual beli tanah tersebut bisa berasal dari perorangan maupun badan usaha.

"Warga negara asing, bisa mendaftar JKN/BPJS kalau tinggal di Indonesia minimal 6 bulan," papar Diana.

Pensiunan juga memenuhi syarat untuk bertransaksi jual beli tanah.

"Kartunya kuning itu masih bisa berlaku, yang penting nomor kartunya terlihat. Kepesertaannya harus aktif," kata dia.

Pemohon yang tidak dapat menunjukkan kartu alias tak memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan langsung diarahkan mendaftar sebagai peserta aktif BPJS.

"Jika aktif, langsug bisa transaksi. Kalau belum punya BPJS Kesehatan, silakan mendaftar dahulu. Ada waiting periode, baru bisa 14 hari bisa membayar iuran," jelasnya.

Selema proses menunggu tersebut, pemohon bisa langsung transaksi jual beli tanah di Kementrian ATR.

"Untuk AJB baru mendaftar, bisa menunjukkan bukti pendaftaran kepesertaan JKN. Jika menunggak, bisa membayar dulu dan ikut program cicilan," tutupnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved