Berita Malang Hari Ini

DPRD Kota Malang Segera Gagas Perda Toleransi Kehidupan Masyarakat, Ini Tujuannya

DPRD Kota Malang segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kehidupan Toleransi di Kota Malang.

SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika 

Berita Malang Hari Ini

SURYAMALANG.COM | MALANG - DPRD Kota Malang segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kehidupan Toleransi di Kota Malang.

Raperda Toleransi Kehidupan Masyarakat ini dibuat, untuk menindaklanjuti undang-undang tentang kehidupan bertoleransi.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, mengatakan tujuan dibuat Perda ini ialah untuk menciptakan masyarakat hidup berdampingan secara harmonis.

"Kami melihat karena ada undang-undang diatasnya yang mengatur soal toleransi. Dan nanti akan kami lihat naskah akademiknya yang saat ini masih dibahas," katanya belum lama ini.

Politisi PDIP itu mengatakan, bahwa kondisi kehidupan toleransi antar umat beragama di Kota Malang saat ini sudah sangat baik dan harmonis.

Oleh sebab itu, melalui keberadaan Perda Toleransi Kehidupan Masyarakat ini diharapkan dapat lebih menjaga dan melindungi keharmonisan hidup antar umat beragama yang telah terjalin selama ini.

“Sudah sangat baik toleransi kehidupan di Kota Malang. Kita semua baik-baik saja toleransi di Kota Malang, saya rasa tidak ada masalah,” ucapnya.

Bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, DPRD Kota Malang juga pernah menerima audiensi dari kelompok masyarakat berkaitan dengan kurikulum terkait kehidupan bertoleransi di lingkungan sekolah.

Mengingat pelajaran tentang kehidupan bertoleransi, kini sudah masuk ke dalam kurikulum sekolah.

"Kemarin saat saya menemui audiensi didampingi Disdikbud, kurikulum kehidupan bertoleransi sudah masuk di pendidikan dasar sampai SMP. Maka dari itu, nanti akan kami buatkan perdanya," ujarnya.

Selain Perda Toleransi Kehidupan Masyarakat, pada 2022 ini, ada tiga Perda dari enam Perda yang menjadi usulan DPRD Kota Malang.

Ketiga Raperda inisiatif itu ialah tentang corporate social responbility (CSR), pengelolaan pondok pesantren, pemajuan kebudayaan. 

Ketiga Raperda ini belum ada naskah akademiknya dan baru dalam pembahasan di Bampamperda DPRD Kota Malang.

"Kami selama satu periode ini minimal harus ada enam Raperda inisiatif dari DPRD. Sudah ada tiga yang kami kerjakan, sehingga tinggal ada tiga usulan lagi yang akan kita bahas di tahun 2023," tandasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved