Berita Blitar Hari Ini
Kadung Diluncurkan, Ternyata Sistem Tilang Elektronik Belum Bisa Diterapkan di Kota Blitar
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum bisa diterapkan di Kota Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum bisa diterapkan di Kota Blitar.
Padahal tilang online tersebut sudah diluncurkan sejak akhir December 2021.
Persoalannya, jaringan sistem tilang elektronik di Kota Blitar belum terintegrasi dengan jaringan di Polda Jatim.
"Sebetulnya prasarana ETLE sudah siap. Tapi jaringan induknya berada di Polda Jatim dan ada yang belum sinkron."
"Jadi pelanggaran belum bisa dilakukan penindakan dengan sistem ETLE," kata AKBP Argowiyono, Kapolres Blitar Kota kepada SURYAMALANG.COM, Senin (7/3/2022).
Argo mengatakan Polres Blitar Kota sudah berkirim surat ke Polda Jatim untuk mengintegrasikan jaringan sistem tilang elektronik.
Tim Polda Jatim akan survei jaringan sistem tilang elektronik di Kota Blitar pada akhir Maret 2022.
"Kemarin, harapannya Maret ini sudah bisa dilakukan penindakan, tapi ternyata jaringan belum terkoneksi dengan Polda Jatim. Akhirnya, kami tambah sosialisasi dalam sebulan ini," ujarnya.
Polres Blitar Kota telah melaunching sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 27 Desember 2021.
Sistem tilang elektronik baru dilakukan di tiga titik wilayah Kota Blitar.
Ketiga titik sistem tilang elektronik berada di Simpang Herlingga Jalan Sudanco Supriyadi, Simpang Pakunden Jalan Tanjung, dan Simpang Plosokerep Jalan Kenari.
ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Kebijakan ETLE dianggap membuat kinerja kepolisian lebih efektif.
Pelaksanaan tilang tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran atau tatap muka.
Pengendara lalu lintas akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi lewat ponsel.