Berita Batu Hari Ini
Pengacara Pendiri Sekolah SPI Batu Yakin Kliennya Tak Bersalah, Ini Alasannya
“Sampai sekarang saya yakin klien saya tidak bersalah, apa yang dituduhkan bila banyak korban itu tidak benar"
Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Sidang ketiga kasus dugaan kekerasan seksual oleh pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, JE berlangsung di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Rabu (16/3/2022).
Sidang ketiga ini memiliki agenda lanjutan keterangan saksi pelapor.
Sidang dimulai pada pukul 10.00 wib di Ruang Sidang Cakra hingga pukul 14.00 Wib.
Terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) hadir dalam sidang didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Setelah sidang, kuasa hukum terdakwa, Jeffry Simatupang mengatakan jika saksi tidak konsisten menyampaikan keterangan.
Jeffry ragukan keterangan saksi karena saksi menjelaskan hal yang ia anggap berubah-ubah.
“Setiap ada pertanyaan, jawabnya tidak konsisten atau yang disampaikan berubah-ubah dari BAP. Saya mencatat sudah tiga hingga empat kali,” ujar Jeffry.
Jeffry menjelaskan, perbedaan keterangan dengan BAP itu antara seperti waktu kejadian yang disampaikan misalnya tempat, waktu, dan peristiwanya.
Komentar Jeffry tentang inkonsistensi keterangan saksi ini pernah ia sampaikan ketika selesai sidang kedua. Ia menyayangkan adanya keterangan yang berbeda dari BAP, terlebih saksi sudah disumpah.
“Sidang sebelumnya dari dua saksi yang dihadirkan juga tidak konsisten. Sekarang juga begitu lagi,” keluhnya.
Jeffry meyakini apa yang didakwakan kepada kliennya tidak memiliki kebenaran. Ia juga mengatakan tidak menemukan fakta apapun yang menerangkan bila kliennya melakukan perbuatan yang dituduhkan.
“Sampai sekarang saya yakin klien saya tidak bersalah, apa yang dituduhkan bila banyak korban itu tidak benar. Jadi sampai sekarang cuma ada satu korban dalam BAP,” imbuh dia.
Sementara itu salah satu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo mengatakan tidak mengetahui terkait keterangan saksi yang dinilai tidak sesuai BAP oleh pengacara terdakwa. Edi menegaskan bila pihaknya mendatangkan dua saksi ke persidangan sesuai perintah Majelis Hakim yaitu teman korban berinisial G dan W yang berusia 20 tahunan.
“Setelah ini, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor. Kami diperintahkan mendatangkan dua saksi kembali ke persidangan,” kata Edi.
Edi mengatakan, korban berada dalam pemantauan dan perlindungan LPSK. Ia juga mengatakan bahwa korban baik-baik saja saat ini. (Benni Indo)