Berita Malang Hari Ini

Sidang Pemeriksaan Saksi SPI Batu Berlanjut, Dua Saksi Teman Korban Dihadirkan

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Edi Sutomo menjelaskan secara detail jalannya persidangan tersebut.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
Kukuh Kurniawan/TribunJatim.com
Salah satu saksi saat akan memasuki Ruang Sidang Cakra PN Malang untuk mengikuti jalannya sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan kekerasan asusila sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Rabu (9/3/2022). 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Sebanyak dua orang saksi yang merupakan teman dari saksi korban, dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (16/3/2022).

Sidang tersebut digelar mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Dua saksi itu diperiksa secara bergantian satu persatu di Ruang Sidang Cakra PN Malang.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Edi Sutomo menjelaskan secara detail jalannya persidangan tersebut.

"Untuk agenda tadi, saksi yang kami hadirkan ada dua orang. Yaitu berisinial G dan W," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (16/3/2022).

Dirinya juga menjelaskan, bahwa di dalam persidangan tersebut, majelis hakim membacakan surat dari LBH Surabaya. Surat itu berisi permintaan pencekalan terhadap terdakwa yang juga pemilik sekolah SPI Batu berinisial JE agar tidak dapat pergi ke luar negeri.

"Tetapi, pihak majelis hakim tidak dapat mengabulkan pencekalan tersebut. Karena majelis hakim  menyatakan, tidak berwenang untuk melakukan pencekalan," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang mengungkapkan, bahwa kedua saksi tidak konsisten dalam menyampaikan keterangannya.

"Setiap ada pertanyaan yang dikaitkan dengan keterangan saksi yang lain atau BAP yang lain, saksi tidak konsisten dalam keterangannya. Bahkan tadi saya catat, hingga empat kali saksi melakukan perubahan pernyataan dan keterangan," bebernya.

Dengan adanya inkonsistensi keterangan para saksi tersebut, dirinya pun yakin bahwa kliennya tersebut tidak bersalah.

"Kami, selaku tim kuasa hukum selalu tetap melihat fakta. Bahwa sampai hari ini, kami belum menemukan fakta apapun yang menerangkan bahwa terdakwa atau klien kami melakukan perbuatan yang didakwakan. Oleh karena itu kami yakin, bahwa perbuatan tersebut tidak ada," pungkasnya.

Sidang berikutnya akan kembali digelar pada Rabu (23/3/2022) depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved