Berita Malang Hari Ini
Satpol PP Kota Malang Gerebek 18 Pasangan Diduga Berbuat Asusila, Ada yang Diduga Prostitusi Online
Sebanyak 18 pasangan muda-mudi yang diduga melakukan tindakan asusila digerebek oleh petugas Satpol PP Kota Malang
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: isy
Berita Malang Hari Ini
SURYAMALANG.COM | MALANG - Sebanyak 18 pasangan muda-mudi yang diduga melakukan tindakan asusila digerebek oleh petugas Satpol PP Kota Malang, pada Kamis (17/3/2022) kemarin.
Mereka terjaring, dalam operasi pekat menjelang bulan suci Ramadhan, yang digelar oleh Satpol PP Kota Malang bersama jajaran TNI Polri.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, 18 pasangan muda-mudi itu digrebek di dua lokasi berbeda yang berada di Jalan Kaliurang dan Jalan Dewandaru Kota Malang.
Di sana, petugas menemui pasangan yang bukan suami istri, berikut alat bukti berupa alat kontrasepsi yang berada di dalam kamar.
"Kami temukan ada 18 pasangan yang diduga berbuat mesum. Mereka bukan suami istri," ucapnya, Jumat (18/3/2022).
Dari 18 pasangan tersebut, ada enam perempuan yang diduga melakukan prostitusi online (Open BO) dengan menggunakan sebuah aplikasi.
Pengakuan ini didapatkan Satpol PP Kota Malang dari pekerja seks komersial (PSK) saat dimintai keterangan oleh petugas.
Selain itu, petugas juga menciduk, pasangan mahasiswa bukan suami istri yang sedang berada di dalam kamar kos.
"Mahasiswa yang terciduk ada enam juga. Tapi mereka bukan open BO. Tapi diduga melakukan tindakan asusila bukan suami istri," terangnya.
Dari hasil penyidikan petugas, rata-rata PSK yang memakai jasa aplikasi online ini mematok harga dikisaran Rp 500-800 ribu untuk sekali main.
Seusai mereka berada dikisaran 18-22 tahun, dan bukan warga Kota Malang.
"Motifnya pun macam-macam. Ada yang karena kebutuhan ekonomi, ada yang dari faktor sosial. Bahkan, ada juga yang kemarin kami tindak, tapi kembali kena lagi oleh petugas di lokasi yang berbeda," ucap Rahmat.
Atas kejadian ini, 18 pasangan tersebut akan dikenai sanksi Tipiring dengan minimal kurungan tiga bulan penjara, denda Rp 10 Juta dan wajib lapor.
Sedangkan untuk kos-kosan atau guest house yang diduga menjadi tempat prostitusi itu akan dipanggil untuk dimintai izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan pajaknya.
"Semua ini berdasarkan Perda. Kalau untuk tempat usaha, seperti kos-kosan itu ada di dalam Perda Pemondokan. Tapi yang jelas sanksinya sesuai dengan putusan hakim nanti," tandasnya.