Berita Surabaya Hari Ini

Tarif Baru Jalan Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto, Mulai 19 Maret 2022 Pukul 00.00 WIB

Kenaikan nilai tarif atau penyesuaian tarif tol Gempol-Pandaan dan Jalan Tol Surabaya-Mojokerto akan mulai diberlakukan pada Sabtu, 19 Maret 2022

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ PT Jasa Marga
Gerbang Tol Gempol. Mulai sabtu (19/3/2022) akan berlaku tarif tol Baru untuk ruas tol Gempol Pandaan 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tarif baru akan diberlakukan pada dua ruas Jalan Tol Trans Jawa yaitu Jalan Tol Gempol-Pandaan dan Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.

Kenaikan nilai tarif atau penyesuaian tarif tol Gempol-Pandaan dan Jalan Tol Surabaya-Mojokerto akan mulai diberlakukan pada Sabtu, 19 Maret 2022, pukul 00.00 WIB atau mulai malam nanti.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 164/KPTS/M/2022 tanggal 23 Februari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 236/KPTS/M/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.

Dua ruas jalan tol ini dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya yaitu PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) dan PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM).

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif dengan jarak terjauh pada Jalan Tol Gempol-Pandaan naik sekitar Rp 500  hingga Rp 1000 untuk masing-masing Golongan kendaraan.

Sementara itu, untuk penyesuaian tarif dengan jarak terjauh pada Jalan Tol Surabaya-Mojokerto, tarif naik bervariasi antara Rp 1000 hingga Rp 4000 untuk tiap golongan.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan berdasarkan pada inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Malang sebesar 2,8% dan Jalan Tol Surabaya-Mojokerto berdasarkan pada inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Surabaya sebesar 4%.

Penyesuaian tarif secara reguler merupakan bagian dari wujud kepastian dari skema pengembalian investasi pembangunan jalan tol sesuai dengan Business Plan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mendorong kemampuan Badan Usaha Jalan Tol dalam meningkatkan level pelayanan bagi pengguna jalan.

Mahbullah Nurdin selaku Plh. Anggota BPJT Kementerian PUPR melalui siaran Radio Talkshow di Radio Trijaya FM dan Prima Radio Surabaya menyampaikan bahwa penyesuaian tarif jalan tol ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan laju inflasi. Jika laju inflasi positif, maka tarif tol akan disesuaikan mengikuti besaran inflasi.

“Tetapi kita juga melakukan penilaian terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol tersebut. Jika SPM terpenuhi, maka penyesuaian tarif dapat dilakukan untuk menjaga iklim investasi di Badan Usaha Jalan Tol sekaligus untuk menjaga peningkatan pelayanan terhadap pengguna jalan tol,” tuturnya.

PT JPT dan PT JSM secara konsisten terus meningkatkan pelayanan di seluruh aspek jalan tol.

Direktur Utama PT JPT Netty Renova menjabarkan, telah melakukan pemeliharaan di lingkup area jalan tol seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase secara rutin.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved