Berita Mojokerto Hari Ini

Sidang Lanjutan Kasus Aborsi Mahasiswi PTN Malang, Orang Tua Terdakwa Randy Beri Pernyataan Keras

Niryono, ayah dari terdakwa Randy, secara terbuka mempertanyakan kehamilan dan kebenaran proses aborsi korban NW.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Mohammad Romadoni
Sidang lanjutan kasus aborsi mahasiswi PTN Malang asal Mojokerto yang melibatkan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa (22/3/2022). 

"Randy cerita kalau NW sering ganti-ganti pacar saya katakan silahkan dinikahi tapi kalau anaknya lahir harus tes DNA," terangnya.

Rohmawati mengaku juga mengetahui kabar kehamilan NW dari cerita sang suami.

"Saya tahu dari ayahnya cerita kalau di telepon NW dia hamil," jelasnya.

Ketua Majelis Hakim didampingi dua hakim Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati meminta agar terdakwa Randy menanggapi pernyataan dari para saksi tersebut.

"Silahkan saudara terdakwa kalau ada yang mau ditanggapi dari keterangan saksi-saksi," ujar Sunoto.

Terdakwa Randy dalam pernyataannya membantah keterangan dari ayahnya yang menyatakan dirinya pernah membenarkan NW hamil.

Namun, terdakwa membenarkan jika dirinya dua kali melakukan hubungan badan dengan NW.

"Kalau membenarkan (NW) hamil itu saya tidak pernah yang mulia kalau pernah melakukan hubungan dua kali benar, itu saya yang mulia," ucap Randy.

Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Hakim Sunoto menutup sidang dan akan dilanjutkan dalam egenda pembuktian dakwaan, pada Kamis (24/3/2022) . 

Usai sidang, Niryono ayah dari terdakwa Randy membantah keterangan saksi yang sebelumnya menyebut dirinya terlibat aborsi terhadap NW mahasiswi Brawijaya Malang asal Kabupaten Mojokerto.

"Jangankan keterlibatan orang tua aborsinya pun saya juga masih meragukan, karena kalau benar-benar aborsi itu dilakukan dimana?, janinnya seperti apa? dan di rumah sakit mana?," bebernya.

Dia justru meragukan terkait aborsi NW yang menyebabkan anaknya diproses hukum.

"Tolong tunjukan bukti kehamilan saja jangan jauh-jauh ke aborsi tunjukan bukti kehamilan secara medis," kata Niryono.

Niryono juga membantah dirinya pernah melakukan ancaman pembunuhan jika janin yang dikandungnya bukan anak Randy.

Bahkan dia menyakini anaknya tidak bersalah dan berharap kasus ini segera selesai.

"Harapan saya Randy cepat pulang, bebas agar cepat berkumpul dengan keluarga," pungkasnya. 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved