Berita Malang Hari Ini
Pemerintah Izinkan Salat Tarawih di Masjid, Gus Yahya : Kita Manut Aturan Pemerintah
Pemerintah siap melonggarkan aturan protokol kesehatan di bulan Ramadan 2022, salah satunya dengan memperbolehkan salat tarawih di masjid
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah siap melonggarkan aturan protokol kesehatan di bulan Ramadan 2022, salah satunya dengan memperbolehkan salat tarawih di masjid.
Tentunya, pelonggaran tersebut membawa angin segar bagi umat muslim di Indonesia.
Ketua Umum (Ketum) PBNU, KH Yahya Cholil Staquf mengatakan,NU akan mengikuti segala aturan yang telah dibuat oleh pemerintah dalam melaksanakan ibadah salat tarawih di bulan Ramadan 2022 ini. Karena pemerintah pusat, telah memiliki data asessment soal perkembangan Covid-19.
"Kita fokuslah. Pemerintah punya data assesment perkembangan Covid 19. Dari pemerintah, kita manut ikut saja (aturan saat Ramadan 2022)," ujarnya saat ditemui di Pesantren Mahasiswa Al-Hikam Kota Malang dalam puncak peringatan Harlah PPP ke-49, Minggu (27/3/2022).
Menurut Gus Yahya, keputusan yang telah dibuat pemerintah, tentu sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang dan melihat kembali data-data yang telah dikumpulkan.
"Pemerinta juga sudah membuat itu semua (aturan salat tarawih). Nanti, NU akan menegaskan. Pemerintah sudah membuat, tinggal kita ikut semua," jelasnya.
Gus Yahya juga menerangkan, momen bulan Ramadan di tahun 2022 ini untuk lebih menjalankan ibadah dengan khusyuk.
"Kita jalani ibadah dengan khusyuk. Berkah Ramadan ini pahala dari Allah," pungkasnya.