Berita Malang Hari Ini

Pemerintah Izinkan Salat Tarawih di Masjid, Gus Yahya : Kita Manut Aturan Pemerintah

Pemerintah siap melonggarkan aturan protokol kesehatan di bulan Ramadan 2022, salah satunya dengan memperbolehkan salat tarawih di masjid

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Ketua Umum (Ketum) PBNU, KH Yahya Cholil Staquf saat memberikan wawasan kebangsaan sekaligus menghadiri puncak peringatan Harlah PPP ke-49 di Pesantren Mahasiswa Al-Hikam Kota Malang, Minggu (27/3/2022). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah siap melonggarkan aturan protokol kesehatan di bulan Ramadan 2022, salah satunya dengan memperbolehkan salat tarawih di masjid.

Tentunya, pelonggaran tersebut membawa angin segar bagi umat muslim di Indonesia.

Ketua Umum (Ketum) PBNU, KH Yahya Cholil Staquf mengatakan,NU akan mengikuti segala aturan yang telah dibuat oleh pemerintah dalam melaksanakan ibadah salat tarawih di bulan Ramadan 2022 ini. Karena pemerintah pusat, telah memiliki data asessment soal perkembangan Covid-19.

"Kita fokuslah. Pemerintah punya data assesment perkembangan Covid 19. Dari pemerintah, kita manut ikut saja (aturan saat Ramadan 2022)," ujarnya saat ditemui di Pesantren Mahasiswa Al-Hikam Kota Malang dalam puncak peringatan Harlah PPP ke-49, Minggu (27/3/2022).

Menurut Gus Yahya, keputusan yang telah dibuat pemerintah, tentu sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang dan melihat kembali data-data yang telah dikumpulkan.

"Pemerinta juga sudah membuat itu semua (aturan salat tarawih). Nanti, NU akan menegaskan. Pemerintah sudah membuat, tinggal kita ikut semua," jelasnya.

Gus Yahya juga menerangkan, momen bulan Ramadan di tahun 2022 ini untuk lebih menjalankan ibadah dengan khusyuk.

"Kita jalani ibadah dengan khusyuk. Berkah Ramadan ini pahala dari Allah," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved