PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Aturan Sekolah dan Perkantoran

SKB 4 Menteri ini mengatur KBM berdasarkan cakupan vaksinasi yang telah dicapai baik di tingkat satuan pendidikan maupun di kota/kabupaten.

Editor: rahadian bagus priambodo
samsul hadi/suryamalang.com
ILUSTRASI - Siswa SMPN 1 Kota Blitar kembali mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen, Selasa (15/3/2022). 

SURYAMALANG.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 11 April 2022.

Aturan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022.

Berikut aturan kegiatan belajar mengajar (KBM) dan perkantoran dalam Inmendagri tersebut:

Aturan kegiatan belajar mengajar (KBM) Keberlangsungan kegiatan belajar mengajar (KBM) diatur mengacu pada Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus COVID-19).

SKB 4 Menteri ini mengatur KBM berdasarkan cakupan vaksinasi yang telah dicapai baik di tingkat satuan pendidikan maupun di kota/kabupaten.

Level 1 dan 2:

Bagi sekolah di daerah PPKM Level 1 dan 2 yang cakupan vaksinasi dosis 2: PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) lebih dari 80 persen dan lansia di kota/kabupaten lebih dari 50 persen, maka pembelajaran tatap muka (PTM) bisa dilaksanakan 100 persen kuota pada semua hari sekolah dengan durasi maksimal 6 jam.

Bagi yang cakupan vaksinasi dosis 2 PTK di kisaran angka 50-79 persen dan dosis 2 lansia masih 40-50 persen, maka PTM hanya bisa diikuti oleh maksimal 50 persen siswa.

PTM bisa dilakukan di semua hari sekolah dengan durasi maksimal 6 jam.

Sementara bagi sekolah yang cakupan vaksinasi dosis 2 PTK masih kurang dari 50 persen dan lansia kurang dari 40 persen, maka kuota PTM 50 persen di semua hari sekolah, namun durasi maksimal hanya 4 jam.

Level 3:

Pada daerah yang masuk PPKM Level 3, maka ketentuannya adalah:

Bagi sekolah di daerah PPKM Level 3 yang cakupan vaksinasi PTK lebih dari atau sama dengan 40 persen dan vaksinasi dosis 2 di kalangan lansia di kota/kabupaten lebih dari atau sama dengan 10 persen, maka pembelajaran tatap muka (PTM) bisa dilaksanakan 50 persen kuota pada semua hari sekolah dengan durasi maksimal 4 jam.

Adapun bagi sekolah yang cakupan vaksinasi dosis 2 PTK kurang dari 40 persen dan lansia kurang dari 10 persen, maka seluruh KBM dilakukan secara pembelajaran jarak jauh (PJJ).

2. Aturan kegiatan perkantoran

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved