PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Aturan Sekolah dan Perkantoran
SKB 4 Menteri ini mengatur KBM berdasarkan cakupan vaksinasi yang telah dicapai baik di tingkat satuan pendidikan maupun di kota/kabupaten.
SURYAMALANG.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 11 April 2022.
Aturan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022.
Berikut aturan kegiatan belajar mengajar (KBM) dan perkantoran dalam Inmendagri tersebut:
Aturan kegiatan belajar mengajar (KBM) Keberlangsungan kegiatan belajar mengajar (KBM) diatur mengacu pada Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus COVID-19).
SKB 4 Menteri ini mengatur KBM berdasarkan cakupan vaksinasi yang telah dicapai baik di tingkat satuan pendidikan maupun di kota/kabupaten.
Level 1 dan 2:
Bagi sekolah di daerah PPKM Level 1 dan 2 yang cakupan vaksinasi dosis 2: PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) lebih dari 80 persen dan lansia di kota/kabupaten lebih dari 50 persen, maka pembelajaran tatap muka (PTM) bisa dilaksanakan 100 persen kuota pada semua hari sekolah dengan durasi maksimal 6 jam.
Bagi yang cakupan vaksinasi dosis 2 PTK di kisaran angka 50-79 persen dan dosis 2 lansia masih 40-50 persen, maka PTM hanya bisa diikuti oleh maksimal 50 persen siswa.
PTM bisa dilakukan di semua hari sekolah dengan durasi maksimal 6 jam.
Sementara bagi sekolah yang cakupan vaksinasi dosis 2 PTK masih kurang dari 50 persen dan lansia kurang dari 40 persen, maka kuota PTM 50 persen di semua hari sekolah, namun durasi maksimal hanya 4 jam.
Level 3:
Pada daerah yang masuk PPKM Level 3, maka ketentuannya adalah:
Bagi sekolah di daerah PPKM Level 3 yang cakupan vaksinasi PTK lebih dari atau sama dengan 40 persen dan vaksinasi dosis 2 di kalangan lansia di kota/kabupaten lebih dari atau sama dengan 10 persen, maka pembelajaran tatap muka (PTM) bisa dilaksanakan 50 persen kuota pada semua hari sekolah dengan durasi maksimal 4 jam.
Adapun bagi sekolah yang cakupan vaksinasi dosis 2 PTK kurang dari 40 persen dan lansia kurang dari 10 persen, maka seluruh KBM dilakukan secara pembelajaran jarak jauh (PJJ).
2. Aturan kegiatan perkantoran