PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Aturan Sekolah dan Perkantoran
SKB 4 Menteri ini mengatur KBM berdasarkan cakupan vaksinasi yang telah dicapai baik di tingkat satuan pendidikan maupun di kota/kabupaten.
Untuk kegiatan perkantoran atau tempat kerja baik perkantoran pemerintah, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perkantoran BUMN, BUMD, dan swasta, aturannya adalah:
Level 1:
Bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen, dengan ketentuan:
Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Pengaturan waktu kerja secara bergantian (shifting);
- Pada saat bekerja dari rumah atau work from home (WFH) tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain;
- dan Pemberlakuan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian atau lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah;
Level 2:
WFH sebesar 25 persen dan WFO 75 Persen, dengan ketentuan:
- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; Pengaturan waktu kerja secara bergantian (shifting);
- Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain;
- dan Pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian atau lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah;
Level 3:
- WFO maksimal 50 Persen. Sisanya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
- Bagi staf yang WFH harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
- Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Peraturan ini mulai berlaku sejak Rabu (29/3/2022) hingga 11 April 2022.