PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Aturan Sekolah dan Perkantoran

SKB 4 Menteri ini mengatur KBM berdasarkan cakupan vaksinasi yang telah dicapai baik di tingkat satuan pendidikan maupun di kota/kabupaten.

Editor: rahadian bagus priambodo
samsul hadi/suryamalang.com
ILUSTRASI - Siswa SMPN 1 Kota Blitar kembali mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen, Selasa (15/3/2022). 

Untuk kegiatan perkantoran atau tempat kerja baik perkantoran pemerintah, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perkantoran BUMN, BUMD, dan swasta, aturannya adalah:

Level 1:

Bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen, dengan ketentuan:
Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

- Pengaturan waktu kerja secara bergantian (shifting);

- Pada saat bekerja dari rumah atau work from home (WFH) tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain;

- dan Pemberlakuan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian atau lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah;

Level 2:

WFH sebesar 25 persen dan WFO 75 Persen, dengan ketentuan:

- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; Pengaturan waktu kerja secara bergantian (shifting);

- Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain;

- dan Pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian atau lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah;

Level 3:

- WFO maksimal 50 Persen. Sisanya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
- Bagi staf yang WFH harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

- Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Peraturan ini mulai berlaku sejak Rabu (29/3/2022) hingga 11 April 2022.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved