Kondisi Maia Estianty Usai Dilarikan ke IGD, Ibu Dul Jaelani Idap Penyakit Ini dan Segera Operasi
Kabar Maia Estianty belum lama ini mengejutkan publik usai dirinya dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami GERD.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
Selain itu ada juga warganet yang merasa perjanjian pasca nikah bukan lah suatu yang buruk melainkan justru memiliki manfaat.
“Menurutku perjanjian pasca nikah gak selamanya buruk kok bun, selain pembagian harta kan juga bisa bagi - bagi tugas rumah tangga. Bisa aja makin harmonis,” ungkap warganet lainnya.
“Bener juga ya, positive thinking banget ya kamu, izin tak share ya,” balas Maia.
Selain perjanjian pasca nikah, belakangan perjanjian pranikah atau sebelum pernikahan juga menjadi hal yang ramai diperbincangkan.
Setiap warga negara berhak membangun keluarga melalui ikatan perkawinan yang sah.
Sebelum resmi menikah, masyarakat boleh saja mengadakan perjanjian pra nikah dengan pasangan.
Perjanjian pra nikah ini identik dengan waktu pelaksanaannya sebelum perkawinan.
Namun, sebagian masyarakat juga menyebut perjanjian pra nikah ini dengan pisah harta.
Apakah perjanjian pra nikah dengan pisah harta ini memiliki perbedaan ?
Advokat Hukum Arjana Bagaskara Solichin menjelaskan keduanya tak ada bedanya.
Secara definisi, perjanjian pisah harta dulu disebut pra nikah.
Namun setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) keluar, ketentuan dan pengertian perjanjian pra nikah ini berubah.
"Sebelum ada putusan MK, memang hanya bisa dilaksanakan pada saat pra dan post. Artinya, pada sebelum perkawinan dan saat pencatatan perkawinan," terangnya pada program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (12/4/2021).
Sehingga, perjanjian pra nikah ini sekarang disebuh sebagai perjanjian pisah harta.
Sebab, dianggapi memiliki makna yang lebih luas, dimana perjanjian pisah harta tak hanya dapat dilakukan sebelum perkawinan.