Berita Trenggalek Hari Ini

Pemkab Trenggalek Bentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Tahun Ini

Pemkab Trenggalek akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada tahun ini.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Zainuddin
aflahul abidin/suryamalang.com
Kabupaten Trenggalek. 

SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada tahun ini.

UPTD ini sebagai wadah untuk penanganan kasus kekerasan yang menimpa para perempuan dan anak di Trenggalek.

Kabid PPA Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Trenggalek, Christina Ambarwati menjelaskan pihaknya sedang mengkaji dan menyusun rancangan perutaran bupati terkait pembentukan UPTD PPA.

"Kami butuh dukungan dari banyak pihak, mulai dari DPRD dan stakeholder terkait untuk menyegerakan pembentukan unit ini," kata Christina kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (5/4/2022).

Kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Trenggalek relatif tinggi dalam dua tahun terakhir.

Catatan Dinsos P3A, sebanyak 51 kasus kekerasan perempuan dan anak terjadi sepanjang 2021.

Jumlah itu hanya turun sedikit dari tahun sebelumnya. Pada 2020, kasus kekerasan yang tercatat sebanyak 53.

UPTD PPA juga diperlukan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada para korban kekerasan.

Selama ini layanan itu diberikan lewat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Hanya saja, layanan yang diberikan belum maksimal. Minimal, belum memenuhi standar prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan Kementerian PPPA.

Christina menjelaskan, penangganan korban kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Trenggalek selama ini menggunakan anggaran yang berasal dari dana alokasi khusus dari pemerintah pusat.

Anggaran yang sama juga akan dipakai untuk operasional pembentukan UPTD PPA tahun ini.

"Anggaran yang kami dapatkan sekitar Rp 400 juta," tuturnya.

Christina berharap, rancangan peraturan daerah tentang PPA yang tengah disusun oleh eksekutif dan legislatif di Kabupaten Trenggalek bisa segera rampung.

"Tahapannya sudah sampai harmonisasi di Biro Hukum Pemprov Jatim. Mudah-mudah bisa segera turun agar ada payung hukum untuk melaksanakan komitmen kami dalam penanganan PPA," imbuhnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved