Berita Surabaya Hari Ini

Alamat Posko Pengaduan THR 2022 di Surabaya, Disperinaker Buka Hotline

Disperinaker Surabaya membuka posko pengaduan bagi pekerja atau buruh yang memiliki permasalahan terkait dengan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

SURYAMALANG.COM/Shutterstock via Tribunnews
ILUSTRASI. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya membuka posko pengaduan bagi pekerja atau buruh yang memiliki permasalahan terkait dengan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Ada berbagai hal yang bisa disampaikan melalui posko ini: mulai konsultasi, pengaduan, hingga laporan. 

Posko ini berlokasi di Kantor Disperinaker Surabaya di Jalan Arief Rahman Hakim 131-133.

"Karyawan maupun pengusaha bisa datang ke posko kalau menemui permasalahan," kata Achmad Zaini, Kepala Disperinaker kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (7/4/2022).

Disperinaker akan menjembatani antara karyawan dengan perusahaan yang akan menguntungkan kedua belah pihak.

"Misalnya, pengusaha yang mau konsultasi soal THR atau pekerja yang belum mendapatkan THR, bisa datang ke posko," katanya.

Selain membuka posko, Disperinaker juga membuka hotline di nomor 0882-0006-67287.

"Mengadu atau melaporkan bisa dan boleh melalui hotline," katanya.

"Namun, saat proses penyelesaian dibutuhkan pengecekan dokumen yang bersangkutan. Sehingga, kami akan tetap memastikan dokumen berkas pengadu," katanya.

Evaluasi dari tahun sebelumnya, masih ada sejumlah permasalahan terkait THR di Surabaya.

"Saat ini belum banyak laporan ya, biasanya H-7 lebaran baru banyak (laporan)," katanya.

Tak hanya tahun ini, pada 2021 lalu, Disperinaker juga membuka Posko Pengaduan THR.

Hasilnya, ada 14 laporan yang di terima dan 10 di antaranya telah ditindaklanjuti.

"Ada empat laporan yang tak bisa ditindaklanjuti. Di antaranya karena karyawan yang bersangkutan sudah keluar sebelum Ramadhan dan ada yang lokasi perusahaannya berada di luar Surabaya," katanya.

Pihaknya berharap seluruh perusahaan di Surabaya bisa menyalurkan THR kepada para karyawannya.

"Kami juga aktif melakukan sosialisasi kepada para pengusaha terkait penyaluran THR sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.

Perusahaan wajib mmbayarkan penuh THR 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pencairan THR bagi karyawan paling lambat seminggu sebelum hari Lebaran.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri.

Indah menyebut bahwa Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 akan diedarkan pekan depan.

"Besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja, nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang diedarkan minggu depan,” ujar Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved