Berita Mojokerto Hari Ini
Update Kasus Mahasiswi PTN Malang Yang Tewas Minum Racun, Terdakwa Randy Dituntut 3 Tahun 6 Bulan
JPU hanya menuntut tiga tahun dan enam bulan terhadap terdakwa Randy dalam kasus aborsi terhadap NW mahasiswi PTN di Malang asal Mojokerto
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
"Sidang dilanjutkan Selasa 19 April 2022 sekitar pukul 11 WIB dalam agenda dalam agenda Pledoi," ucap Sunoto.
Penasehat hukum terdakwa, Elisa Andarwati menambahkan pihaknya akan menanggapi tuntutan JPU saat sidang agenda pledoi nanti.
"Ya nanti akan sampaikan dalam pledoi dan kita jelaskan secara rinci fakta-fakta yang ada di persidangan serta saya akan menyampaikan tentang apa yang dituntut jaksa secara keseluruhan," pungkasnya.
Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terlibat dalam tindakan aborsi terhadap almarhum NW mahasiswi PTN di kota Malang.
Desakan aborsi dari terdakwa diduga membuat mahasiswi NW mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun Potasium dicampur teh.
Korban NW ditemukan meninggal di atas pusara ayahnya di pemakaman Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021).
Terdakwa Randy dijerat pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5,6 tahun. (don/ Mohammad Romadoni).