Benarkah Berenang di Siang Hari Saat Bulan Ramadan Bisa Membatalkan Puasa? Simak Hukumnya
Pertanyaan soal benarkah berenang di siang hari saat bulan Ramadan bisa membatalkan puasa selalu menjadi perhatian.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Pertanyaan soal benarkah berenang di siang hari saat bulan Ramadan bisa membatalkan puasa selalu menjadi perhatian.
Untuk itu, berikut ini adalah hukum berenang di siang hari saat dilakukan ketika berpuasa di Bulan Ramadan.
Apakah kegiatan berenang di siang hari saat Ramadan bisa membatalkan puasa seseorang?
Seperti yang diketahui, berenang merupakan aktivitas yang tak hanya menyehatkan namun juga mengasyikkan.
Terlebih lagi jika aktivitas berenang dilakukan saat cuaca panas karena bisa menyegarkan tubuh.
Selain itu, berenang sendiri merupakan olahraga yang dianjurkan rasul, sebagaimana tertuang dalam hadis berikut ini.
Rasulullah SAW bersabda: "Ajarilah anak-anak kalian berkuda, berenang dan memanah." (HR. Sahih Bukhari dan Muslim).
Lantas, bagaimana hukum berenang saat puasa di Bulan Ramadan?
Apakah berenang dan menyelam bisa membatalkan puasa? Bagaimana hukumnya?
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, memberikan penjelasan.
Hal itu ia sampaikan melalui video kanal YouTube Tribunnews.com, TANYA USTAZ seperti dikutip dari Tribun Style.
Wahid mengatakan bahwa berenang bisa memicu seseorang batal puasa.
"Dalam hal yang berkaitan dengan perbuatan dosa, jadi kalau orang minum air itu kan menjadi berdosa karena dia berpuasa/membatalkan puasa," tutur Wahid Ahmadi.
Menurutnya, berenang adalah aktivitas yang rawan menimbulkan terminumnya air tanpa sengaja.
"Maka segala hal yang secara rawan bisa mengantarkan ke perbuatan itu ya dilarang," tegasnya.
Renang, kata Wahid, sebenarnya bukan sesuatu yang secara tekstual menjadi larangan ketika berpuasa.
Namun, berenang sangat potensial membuat air masuk ke dalam mulut maupun hidung yang menyebabkan puasa batal.
Dengan demikian, kegiatan berenang tidak diperbolehkan untuk dilakukan orang yang sedang berpuasa.
Hal senada juga dikatakan dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Ismail Yahya.
Menurutnya, jika seseorang bisa memastikan tidak akan menelan air saat renang, puasa tidak batal.
Namun, Ismail Yahya menyarankan lebih baik berenang sesudah berbuka puasa.
"Untuk lebih berhati-hati dalam urusan agama ini, silakan saja kalau kita ingin berenang saat Ramadan ini, itu di saat mungkin setelah berbuka, sesudah salat tarawih, atau di malam hari," kata dia.
Lebih lanjut, Ismail menegaskan bahwa sejatinya agama tidak melarang orang untuk berolahraga.
Hukumnya Makruh
Sementara itu, dosen Studi Aqidah dan Filsafat Islam IAIN Surakarta, Syamsul Bakri, mengatakan hukum berenang saat berpuasa adalah makruh.
"Hukumnya makruh," jelas Syamsul, dikutip dari Kompas.com dalam artikel Bagaimana Hukum Berenang dan Menyelam Saat Puasa?
Oleh karenanya, aktivitas berenang, menurut Syamsul, sebaiknya dihindari saat sedang puasa.
"Sangat bahaya, karena ketika air masuk ke tubuh maka akan batal puasanya. Jadi perlu dihindari," imbuhnya.
Apakah Mandi pada Siang Hari Membatalkan Puasa Ramadan?
Ada pula pertanyaan seputar ibadah puasa lainnya, yakni perkara mandi di siang bolong.
Apakah sengaja mandi pada siang hari dapat membatalkan puasa?
Seperti diketahui, minum atau masuknya benda termasuk air ke dalam lubang tubuh seperti mulut, hidung, dan telinga dianggap dapat membatalkan puasa.
Mandi saat berpuasa, ditakutkan akan menyebabkan masuknya air ke dalam mulut, hidung, atau telinga.
Sehubungan dengan hal tersebut, Wahid Ahmadi juga memberikan penjelasan.
Wahid mengatakan bahwa mandi di siang hari saat berpuasa itu diperbolehkan.
Prinsip Kehati-hatian
Meski demikian, mandi haruslah dilakukan dengan prinsip berhati-hati.
Maksud berhati-hati adalah jangan sampai air yang digunakan untuk mandi justru tertelan atau masuk ke dalam lubang hidung.
"Mandi tidak masalah, silakan saja mandi, yang penting mandi jangan diguyur-guyur sampai misalnya air masuk ke hidung atau mulut," terang Wahid.
Ia menambahkan bahwa mandi dengan shower itu lebih rawan air masuk ke dalam mulut atau hidung.
Namun, tidak ada larangan mandi dengan mengguyur kepala dengan air saat sedang berpuasa.
Pada intinya, selama bisa menjamin air tidak masuk ke mulut atau hidung, hal itu sah-sah saja.
"Jadi, prinsipnya kehati-hatian, bukan dilarang," ucapnya.
Sehubungan dengan perkara mandi pada siang hari saat berpuasa, ada satu riwayat hadis yang berkaitan dengan hal tersebut.
Dari Abu Bakr bin 'Abdirrahman, beliau berkata, "Sungguh, aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di Al 'Aroj mengguyur kepalanya-karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik-dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa." ( HR. Abu Daud no. 2365).
Ikuti Berita Terkait Ramadan 2022 Lainnya.