Berita Malang Hari Ini
Disnaker Kabupaten Malang Dirikan Posko THR, di Sini Lokasinya
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Malang membentuk Posko THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
Berita Malang Hari Ini
SURYAMALANG.COM | MALANG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Malang membentuk Posko THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan.
Fungsi posko tersebut untuk membantu perusahaan dan pekerja terkait kendala-kendala pembayaran THR.
"Poskonya kami berada di Kantor Disnaker. Kami juga berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan apabila ada kendala terkait mekanisme pembayaran THR," ujar Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo ketika dikonfirmasi.
Yoyok menjelaskan pemberian THR diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022.
Kata Yoyok, THR 2022 diberikan kepada pekerja yang sudah memulai masa kerja selama satu bulan terus menerus.
Pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja tertentu.
Terkait jumlah THR, Yoyok mengatakan, karyawan swasta dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Kemudian karyawan dengam kurang dari 13 bulan akan mendapat THR dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 lalu dikali satu bulan upah.
Di sisi lain, Yoyok menyatakan sejauh ini penyebab perusahaan tak bisa membayarkan THR akibat masalah keuangan.
"Terdapat 1 sampai 2 perusahaan yang mengalami pailit ditambah pemilik perusahaannya meninggal, sehingga hingga saat ini masih terlilit hutang THR ini. Jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayar THR secara penuh akan mendapatkan sanksi administrasi berupa denda," tutup Yoyok.