Berita Malang Hari Ini

Disnaker Kabupaten Malang Dirikan Posko THR, di Sini Lokasinya

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Malang membentuk Posko THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
erwin wicaksono/suryamalang.com
Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo. 

Berita Malang Hari Ini

SURYAMALANG.COM | MALANG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Malang membentuk Posko THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan.

Fungsi posko tersebut untuk membantu perusahaan dan pekerja terkait kendala-kendala pembayaran THR.

"Poskonya kami berada di Kantor Disnaker. Kami  juga berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan apabila ada kendala terkait mekanisme pembayaran THR," ujar Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo ketika dikonfirmasi.

Yoyok menjelaskan pemberian THR diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022.

Kata Yoyok, THR 2022 diberikan kepada pekerja yang sudah memulai masa kerja selama satu bulan terus menerus.

Pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja tertentu.

Terkait jumlah THR, Yoyok mengatakan, karyawan swasta dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Kemudian karyawan dengam kurang dari 13 bulan akan mendapat THR dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 lalu dikali satu bulan upah.

Di sisi lain, Yoyok menyatakan sejauh ini penyebab perusahaan tak bisa membayarkan THR akibat masalah keuangan.

"Terdapat 1 sampai 2 perusahaan yang mengalami pailit ditambah pemilik perusahaannya meninggal, sehingga hingga saat ini masih terlilit hutang THR ini. Jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayar THR secara penuh akan mendapatkan sanksi administrasi berupa denda," tutup Yoyok.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved