Berita Sidoarjo Hari Ini

PARAH, Viral Tarif Parkir Ugal-ugalan di Pasar Ramadan Sidoarjo, Pemilik Kendaraan 'Dipalak' 15 Ribu

PARAH, Viral Tarif Parkir Ugal-ugalan di Pasar Ramadan Sidoarjo, Pemilik Kendaraan 'Dipalak' 15 Ribu

Penulis: M Taufik | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Tukang Parkir di area Alun-alun Sidoarjo saat diminta membuat surat pernyataan untuk tidak menarik tarif parkrr di luar batas kewajaran. 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO – Beberapa hari belakangan beredar postingan viral soal tarif parkir di area Pasar Ramadan yang ugal-ugalan.

Sekali parkir di kawasan Alun-alun Sidoarjo itu, warga dikenakan Rp 10.000 sampai Rp 15.000.

“Ini keterlaluan, masalah tarif parkir sepeda motor saja sampai Rp 10.000,” keluh sejumlah pengunjung Pasar Ramadan Sidoarjo.

Beberapa warga lain juga memposting keluhannya di media social.

Termasuk mereka yang mengeluh karena parkir mobil di kawasan itu dikenakan Rp 15.000 per kendaraan.

Seolah-olah juru parkir sengaja memanfaatkan momen Pasar Ramadan.

Tak pelak, pemerintah pun turut mendapat hujatan dari netizen akibat peristiwa ini.

Mereka meminta Pemkab Sidoarjo, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) segera mengambil tindakan untuk melakukan penertiban.

Aturan tarif parkir sudah diatur dalam Perda No 17 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan perpakiran. Untuk parkir kendaraan roda dua tarif normal Rp 2.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat tarifnya Rp 4.000.

"Saya minta Asisten 2, kadishub dan kasatpol PP langsung cek lokasi."

"Turun tertibkan parkir liar yang ada di alun-alun, panggil semua tukang parkirnya," perintah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor merespon keluhan warga yang sedang viral itu.

Perintah lewat telpon itu juga disebarkan Gus Muhdlor, panggilan Ahmad Muhdlor melalui akun media sosialnya.

Dan tak lama berselang, Asisten II Budi Basuki bersama Kasatpol PP Widyantoro Basuki dan Kadishub Benny Airlangga langsung memanggil Bambang Sulistiono selaku Koordinator Parkir Sekitar alun-alun Sidoarjo.

Budi menegur dan memperingatkan Bambang untuk tidak menarik tarif yang tidak sesuai ketentuan serta meminta bambang menandatangi pernyataan untuk tidak lagi menarik tarif parkir dengan tarif yang tidak sesuai ketentuan, Bambang juga diminta menertibkan juru parkir serta melayani para pengunjung alun-alun dengan baik.

“Jangan sampai ada pungutan liar, tarif sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai ada pemungutan sampai Rp 10.000 hingga Rp 15.000," tegas Budi kepada Bambang.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved