Selasa, 14 April 2026

Berita Batu Hari Ini

Kejari Batu Minta Hibah Gedung Eks Dispenduk ke Pemkot Batu

Kejaksaan Negeri Batu mengajukan permohonan hibah gedung baru ke Pemkot Batu

Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
Eks Gedung Dispendukcapil Batu yang dimohonkan oleh Kejari Batu. 

SURYAMALANG.COM|BATU - Kejaksaan Negeri Batu mengajukan permohonan hibah gedung baru ke Pemkot Batu.

Permohonan hibah ini untuk memaksimalkan pelayanan dan kinerja para jaksa yang saat ini berkantor di Jl Sultan Agung No 7.

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan, permohonan hibah gedung itu sudah diajukan sejak 2020 lalu. Saat itu, permohonan itu disampaikan langsung mantan Kajari Batu, Supriyanto yang kini berpindah tugas ke Kejati Yogyakarta.

Gedung kantor Kejari Kota Batu saat ini dinilai kurang representatif. Bangunan dua lantai itu dirasa sempit dan kurang relevan dalam menjalankan kinerja dan program pelayanan. Kejari Batu mengajukan permohonan hibah gedung milik Dispendukcapil Pemkot Batu.

Saat ini, gedung tersebut memang difungsikan oleh Kejari Batu, hanya saja statusnya masih simpan pinjam.

"Di situ ada ruangan kerja Seksi Pidsus dan Seksi Pidum. Serta untuk gelar sidang tilang," kata Edi.

Aset gedung Dispendukcapil itu berada tepat di sisi timur gedung utama kantor Kejari Batu. Digunakannya gedung itu sekaligus untuk sebagai cara mengatasi keterbatasan tempat. 

Sehingga pihak kejaksaaan berkeinginan agar gedung itu dihibahkan. Dengan adanya hibah, maka sangat memungkinkan pula untuk melakukan rehabilitasi gedung.

"Tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan pembenahan karena statusnya pinjam pakai. Pemkot Batu pun belum bisa merehab gedung ini karena tidak ada alokasi anggaran untuk itu," tutur Edi.

Ia berkeyakinan, jika gedung milik Dispendukcapil sangat memungkinkan dihibahkan. Karena sudah lama gedung ini tidak dimanfaatkan OPD pengelola yang kini berpindah ke Balai Kota Among Tani. Selain itu, segala tahapan proses hibah sebanyak 13 tahapan telah dilalui semua. 

"Tahapannya sudah semua, mulai dari pengajuan usulan dari kami, penghitungan nilai aset. Kemudian saat ini menyelaraskan dengan aturan proses hibah," imbuh Edi.

Ia mengatakan, pada awal April, pihak Kejaksaan juga menggelar audiensi dengan DPRD Kota Batu. Diikuti pula beberapa OPD terkait seperti Bagian Hukum, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Sekda Kota Batu.

"Audiensi beberapa waktu lalu membahas permohonan hibah aset gedung. Karena nilainya di atas Rp 5 miliar maka butuh persetujuan dari dewan," terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi menyetujui permohonan hibah gedung Dispendukcapil dialihkan ke Kejari Batu. Saat ini, pihaknya meminta Komisi A DPRD untuk mengkaji secara teknis regulasi hibah agar berjalan sesuai mekanisme guna mengantisipasi persoalan hukum.

"Dewan setuju, karena ini membantu jajaran samping juga dalam menjalankan fungsi dan layanan kepada masyarakat. Semua pihak sama-sama ingin sesuai prosedur terkait hibah," jelasnya. (Benni Indo)

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved