Berita Batu Hari Ini

Komplotan Pengoplos Gas Elpiji di Kota Batu dan Penimbun Solar di Pasuruan Diungkap Polda Jatim 

Pelaku memindahkan isian gas elpiji tabung 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg di Batu lalu dijual ke Jombang. Per hari 200 tabung

Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/Luhur Pambudi
Komplotan penimbun dan pengoplosan solar dan tabung gas epiji bersubsidi yang beraksi di Kota Batu dan Kabupaten Pasuruan, yang dibongkar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. 

Penulis : Luhur Pambudi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - komplotan penimbun dan pengoplosan solar dan tabung gas epiji bersubsidi yang beraksi di Kota Batu dan Kabupaten Pasuruan, dibongkar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim

Total ada 13 orang terkait komplotan ini yang ditangkap.

Ada 7 orang dalam komplotan penimbun dan pengoplos pasokan tabung gas elpiji yang berhasil dibekuk Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim di Kota Batu pada Kamis (7/4/2022) . 

Pelaku berjumlah tujuh orang itu yakni, Purwadi, Abba Jabbar Husain, Rustam Haji, Okky Dhian Surya Handika, Yohanda, Hartono, dan Ricky Tiarso.

Modusnya, pelaku memindahkan isian gas elpiji tabung 3 kg, bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg, di sebuah gudang. 

Dalam sehari, para pelaku dapat melakukan pemindahan isian gas tabung elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi 12 kg, sejumlah 200 tabung. 

Kemudian hasil tabung gas non-subsidi oplosan itu didistribusikan ke kawasan Jombang.

Melalui selisih harga tersebut, pelaku diperkirakan dapat memperoleh keuntungan sekitar ratusan juta rupiah 

"Praktik yang dilakukan pelaku sudah berjalan kurun waktu 3,5 bulan. Ini sebabkan kelangkaan elpiji 3 kg, yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat menengah ke bawah, untuk kelangsungan hidup," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi . 

Akibat perbuatan lancung tersebut para pelaku bakal dikenai Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) 
KUHPidana. 

"Ancamannya maksimal kurungan penjara 6 tahun. Dan denda Rp60 miliar," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman. 

 

Penimbun Solar

Di sisi lain, Polda Jatim juga menangkap enam orang  pelaku penimbun solar subsidi yang dibeli di SPBU resmi, untuk dijual ke industri, yang beroperasi di kawasan Grati, Pasuruan

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved