Berita Lumajang Hari Ini

66 Pemuda Lumajang Ditangkap saat Gelar Pesta Miras dan Ganja

Satresnarkoba Polres Lumajang menggerebek puluhan pemuda ketika tengah menggelar pesta minuman keras (miras) dan ganja

Penulis: Tony Hermawan | Editor: isy
Polres Lumajang
Polisi saat menujukkan tersangka dan barang bukti sabu kering di Mapolres Lumajang, Kamis (21/4/2022). 

Berita Lumajang Hari Ini

SURYAMALANG.COM | LUMAJANG - Satresnarkoba Polres Lumajang Selasa (19/4/2022) lalu, menggerebek puluhan pemuda ketika tengah menggelar pesta minuman keras (miras) dan ganja di wana wisata Hutan Bambu, Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro.

Sebanyak 66 orang diamankan dalam kejadian tersebut, dan mereka rata-rata masih berstatus mahasiswa.

Dari jumlah itu, 11 orang terbukti sebagai pemasok ganja, sedangkan 31 orang lain hasil tes urinenya positif terdeteksi seusai mengonsumsi ganja.

Lalu ada 24 orang teler karena pengaruh miras, dan ada beberapa pemuda yang berasal dari luar Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, pesta ganja dan miras ini berawal ketika ratusan pemuda menggelar acara musik untuk memperingati hari jadi anniversary klub motor.

Ketika acara tersebut digelar masyarakat desa mencurigai bahwa para pemuda juga menyisipkan pesta miras dan ganja.

Warga pun mengadu kecurigaan itu ke polisi.

"Polisi langsung melakukan tes urine di tempat. 11 orang pembawa ganja kami jerat 
Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 23  tentang Narkotika. Sedangkan pemakai ganjanya akan kami rehab," kata Darmawan.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan 8 kantong ganja kering.

Kemudian juga beberapa linting ganja siap hisap.

Walhasil gara-gara ganja 11 orang itu terpaksa harus lebaran di penjara.

"Ancaman hukuman penjara mereka minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved