Mudik Lebaran
Ini Jadwal Larangan Melintas Kendaraan Angkutan Barang di Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022
Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim menyebut pola pembatasan kendaraan angkutan barang, bakal kembali diterapkan seperti pada momen mudik sebelumnya.
Penulis : Luhur Pambudi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pembatasan melintas bagi kendaraan angkutan barang akan diberlakukan di masa arus mudik dan arus balik lebaran tahun ini.
Kementerian Perhubungan mulai mengatur mobilitas angkutan barang selama mudik Lebaran Hari Raya Idulfitri tahun 2022 atau 1443 Hijriah nanti menyusul diperbolehkannya masyarakat melakukan perjalanan mudik.
Kepala Seksi Keselamatan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim Arjani Hia Putra mengungkapkan, pola pembatasan kendaraan angkutan barang, bakal kembali diterapkan seperti pada momen mudik sebelumnya.
Ada beberapa kriteria kendaraan angkutan yang tidak boleh diperbolehkan melintas, dalam kurun waktu tertentu, terutama saat momen arus mudik dan arus balik.
Berdasarkan, Surat Edaran (SE) 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022/1443 Hijriyah.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap, pertama, mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram.
Kedua, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Ketiga, mobil barang dengan kereta tempelan.
Kemudian, keempat, mobil barang dengan kereta gandengan.
Kelima, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan, seperti bahan galian meliputi tanah, pasir, dan atau batu. Lalu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
"(Diperbolehkan) kebutuhan pokok yang lain, seperti air kemasan, dan lainnya, masih kebutuhan hidup masyarakat," katanya, Rabu (20/4/2022).
Kendaraan dengan kriteria tersebut, tidak serta merta dilakukan pelarangan untuk melintas.
Namun, lanjut Arjani, akan ada pembatasan waktu melintas seusai dengan peraturan yang ada.
Sekaligus menimbang dengan tingkat kepadatan volume kendaraan yang sedang melintas di ruas jalan tersebut.