Mudik Lebaran

Ini Jadwal Larangan Melintas Kendaraan Angkutan Barang di Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022

Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim menyebut pola pembatasan kendaraan angkutan barang, bakal kembali diterapkan seperti pada momen mudik sebelumnya. 

Editor: Dyan Rekohadi
suryamalang.com/Sutono
ILUSTRASI - Deretan truk gandeng dan kontainer angkutan barang dipakir di Ring Road Mojoagung Jombang. 

"Namanya juga pembatasan masih menyesuaikan kondisi lalu lintas yang ada. Artinya, kalau lalu lintas sepi, bisa dipergunakan jalan, tapi kalau engga ya mohon maaf, karena memprioritaskan angkutan penumpang," pungkasnya. 

Sementara itu, Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman berharap, SE tersebut dapat disosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat. 

Sehingga kelancaran, ketertiban dan keamanan berlalu lintas selama arus mudik dan balik momen lebaran tahun ini, dapat terlaksana secara menyeluruh. 

"Para jajaran pun sudah mensosialisasikan apa yang akan kita lakukan. Seperti, rekayasa di tempat mana, pengalihan arus ada di mana, pengaturan di rest area bagaimana, kita sudah sosialisasikan pada masyarakat," ujar Latif. 

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dengan ketentuan waktu pemberlakuan sebagai berikut:


Di Ruas Jalan Tol :


1) Arus Mudik: Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB sampai, Minggu (1/5/2022) pukul 12.00 WIB.


2) Arus Balik: Sabtu (7/5/2022) pukul 00.00 WIB, sampai, Senin (9/5/2022) pukul 12.00 WIB.

 


Di Ruas Jalan non-tol, atau jalan nasional


1) Arus Mudik: Kamis (28/4/2022) sampai, Minggu (1/5/2022) mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. 


2) Arus Balik: Sabtu (7/5/2022) sampai Senin, (9/5/2022) mulai pukul pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved