Ramadan 2022

Doa Itikaf pada 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan: Niat dan 9 Hal yang Dapat Membatalkannya

Bacaan doa itikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadan: niat, rukun dan 9 hal yang dapat membatalkannya

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Canva.com
Ilustrasi, doa Itikaf yang dianjurkan untuk dilakukan pada 10 hari terakhir bulan Ramadan 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut adalah doa Itikaf yang dianjurkan untuk dilakukan pada 10 hari terakhir bulan Ramadan

Sederet bacaan doa Itikaf di bawah ini juga termasuk niat dan sembilan hal yang dapat membatalkan Itikaf.

Dikutip dari kemenag.go.id, Itikaf adalah berdiam di masjid dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Itikaf merupakan berdiam diri beberapa waktu di dalam masjid sebagai suatu ibadah dengan syarat-syarat tertentu (sambil menjuahkan pikiran dari keduniaan untuk mendekatkan diri kepada Tuhan).

Tidaklah seseorang keluar dari masjid, kecuali untuk memenuhi hajatnya sebagai manusia.

I’tikaf memiliki kekhususan tempat dan aktivitas yaitu masjid dengan aktivitas ibadah mendekatkan diri kepada Allah dengan berdzikir, berdo’a, membaca Al-Quran, shalat sunnah, bershalawat, bertaubat, beristigfar, dan lainnya.

Sedangkan niat Itikaf sendiri dibagi menjadi tiga macam yakni Itikaf mutlak, Itikaf terikat waktu tanpa terus-menerus dan Itikaf terikat waktu dan terus-menerus.

1. Itikaf mutlak walaupun lama waktunya cukuplah berniat sebagai berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى

Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah.”

2. Sedangkan Itikaf yang terikat waktu, selama satu bulan misalnya, niatnya adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا/شَهْرًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah.”

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا

Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah.”

3. Sementara niat Itikaf yang dinadzarkan adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini fardhu karena Allah.”

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah.”

Hanya saja, dalam Itikaf mutlak, jika seseorang keluar dari masjid tanpa maksud kembali, kemudian kembali, maka ia harus berniat lagi dan Itikaf keduanya dianggap sebagai Itikaf baru.

Berbeda halnya jika ia berniat kembali, baik kembalinya ke masjid semula maupun ke masjid lain, maka niat sebelumnya tidak batal dan tidak perlu niat baru.

Hukum asalnya adalah sunnah, tapi bisa menjadi wajib apabila dinazarkan.

Kemudian, hukumnya bisa menjadi haram bila dilakukan oleh seorang istri atau hamba sahaya tanpa izin, dan menjadi makruh bila dilakukan oleh perempuan yang bertingkah dan mengundang fitnah meski disertai izin.

I’tikaf dapat dilakukan setiap saat, termasuk pada waktu-waktu yang diharamkan shalat.

Khususnya di bulan Ramadhan, I’tikaf lebih dianjurkan, terutama di sepuluh malam terakhir.

Keutamaannya pun sangat besar, terlebih menjadi bagian dari upaya meraih keutamaan Lailatul Qadar.

Dalam sebuah haditsnya, Rasulullah SAW bahkan menyatakan bahwa i’tikaf di sepuluh malam terakhir bagaikan beri’tikaf bersama beliau.

مَنِ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ

Artinya, “Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir,” (HR Ibnu Hibban).

Itikaf dianjurkan setiap waktu, tetapi lebih ditekankan memasuki sepuluh malam terakhir Ramadhan sebagaimana penuturan Abdullah bin Umar RA,

Rasulullah SAW beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan ramadan. (HR. Muttafaq ‘alaih)

Di masa pandemi Covid19 ini, kemungkinan sebagian umat Islam tidak dapat beri’tikaf di masjid, akan tetapi seluruh aktivitas i’tikaf dapat dilakukan di rumah.

Jika ingin tetap melakukan Itikaf secara individu di masjid, maka hendaklah dilakukan dengan memenui protokol kesehatan seperti berbadan sehat, membawa sajadah sendiri, memakai masker, berwudhu kembali di masjid, dan tidak bersalaman.

- Niat

- Berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah shalat

- Masjid

- Orang yang beri’tikaf

Syarat orang yang beritikaf adalah beragama Islam, berakal sehat dan bebas dari hadas besar.

Artinya, tidak sah Itikaf dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Mengutip TribunRamadan 'Rukun dan Niat Itikaf, Berikut 9 Hal yang Dapat Membatalkan Itikaf'.

  • 9 Hal yang Dapat Membatalkan Itikaf:

- Berhubungan suami-istri

- Mengeluarkan sperma

- Mabuk yang disengaja

- Murtad

- Haidh (selama waktu I’tikaf cukup dalam masa suci biasanya)

- Nifas

- Keluar tanpa alasan

- Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda

- Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Ikuti berita doa Itikaf, rukun Itikaf, niat Itikaf dan 10 hari terakhir bulan Ramadan lainnya. 

(TribunRamadan|Adya Ninggar)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved