Berita Lamongan Hari Ini
Suami Nekat Hajar Istri dan Siramkan Air Panas di Lamongan, Efek Cemburu Karena Pengaruh Narkoba
Si suami sampai menyiramkan air panas rebusan mie instan hingga menyundutkan rokok hingga berulang kali ke tangan istrinya.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Seorang suami di Lamongan tega menganiaya istrinya sendiri secara kejam.
Tidak hanya memukul, tersangka juga sampai menyiramkan air panas rebusan mie instan.
Tidak puas, tersangka Sigit Setiawan (39) warga Tejoasri Kecamatan Laren ini juga menyundutkan rokok hingga berulang kali ke tangan istrinya. Siti Rohmawati (39).
"Tersangka melakukan KDRT," ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
Peristiwa yang terjadi pada bulan Ramadan ini bermula saat tersangka tiba di rumah dan meminta istrinya untuk mengambilkan makan.
Saat si istri mengambilkan makanan, tersangka tiba-tiba berseloroh.
" Kowe duwe HP, kuwe gawe hubungi lananganmu to," kata Sigit.
Korban mengaku heran dengan ucapan suaminya itu, karena korban tidak mempunyai HP.
"Gak duwe HP mas (tidak punya HP mas)," kata korban menimpali tudingan suaminya.
Jawaban korban membuat tersangka marah dan langsung melemparkan piring tempat makan, tepat mengenai bahu kanan korban.
Tak tahan atas siksaan suaminya, korban berusaha keluar rumah.
Tersangka kembali menyiksa korban dengan cara mencakar wajah korban, hingga pipi kiri korban terluka.
Kekerasan dalam rumah tangga di keluarga ini ternyata kembali berlanjut pada keesokan harinya.
Pada pagi hari tersangka kembali menumpahkan kemarahannya.
Korban disiram air panas rebusan mie instan, tepat mengenai bahu kanan korban Siti Rahmawati.
Ulah tersangka yang kerap menyiksa korban itu, menurut korban Siti Rahmawati kepada penyidik, diduga akibat pengaruh barang haram, sabu-sabu.
"Pengakuan istrinya seperti itu, jadi halu," kata seorang penyidik.
Takut nyawanya terancam, korban akhirnya harus tega melaporkan suaminya atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Korban ditangkap petugas dan ditetapkan sebagai tersangka.
Si suami dijerat Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) tentang undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.