Daftar Tuntutan untuk Tri Suaka & Zinidin Zidan Cover Lagu Tanpa Izin, Totalnya Capai Puluhan Miliar
Berikut ini adalah daftar tuntutan untuk Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang telah meng-cover lagu tanpa izin dilayangkan komposer Erwin Agam.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut ini adalah daftar tuntutan untuk Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang telah meng-cover lagu tanpa izin dilayangkan komposer Erwin Agam.
Bahkan dari tuntutan yang dilayangkan Erwin Agam melalui somasi itu, kedua musisi diminta untuk membayar royalti.
Jumlah royalti yang harus dibayar Tri Suaka dan Zinidin Zidan pun tak main main, totalnya mencapai Rp 10 miliar.
Seperti diketahui sebelumnya, Tri Suaka dan Zinidin Zidan telah mendapat somasi akibat memparodikan Andika Kangen Band.
Somasi itu dilayangkan Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI) yang kini juga melayangkan somasi kedua kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan.
Baca juga: Tangis Angelina Sondakh Setiap Malam Imbas Kelakuan Kuanu, Sampai Rela Tak Dianggap Ibu Kandung
Melalui FORKAMI, Erwin Agam mensomasi Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang meng-cover sekaligus memonetisasi lagu "Emas Hantaran".
Sebagai pencipta lagu "Emas Hantaran", Erwin Agam merasa dirugikan akibat tindakan Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang meng-cover lagunya tanpa izin.
"Kami melayangkan somasi lanjutan dari somasi yang pertama. Somasi pertama isinya adalah permintaan maaf mereka dan kita sudah terima," kata Ketua Advokasi FORKAMI Arianto di YouTube Intens Investigasi pada Rabu, (27/4/2022).
Dalam somasi, para pencipta lagu menuntut Tri Suaka dan Zinidin Zidan untuk membayar royalti sebesar Rp 1 miliar untuk setiap karya yang pernah mereka nyanyikan.
"Sementara poin kedua, menghitung royalti-royalti kepada seniman-seniman yang lagunya mereka pakai tanpa izin," lanjutnya.
Mengutip TribunStyle 'Apesanya Zinidin Zidan & Tri Suaka, Kini Disomasi Sejumlah Pencipta Lagu'.

Menurut Arianto, Tri Suaka dan Zinidin Zidan terancam pidana 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Dalam Undang-undang Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin disebut sebagai pelaku pembajakan. Pidananya 8 tahun dan dendanya itu sebesar Rp 1 miliar lebih," tegasnya.
Tak berhenti di situ, Arianto juga menuntut Tri Suaka dan Zinidin Zidan membayar kerugian materiil dan non materiil untuk total 10 lagu dengan jumlah Rp 10 miliar.
Dengan somasi ini, pihak Erwin Agam berharap bisa memberi peringatan kepada para YouTuber pengcover lagu tanpa izin.