Ramadan 2022
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan Meski Mampu, Lengkap Bacaan Niat dalam Bahasa Latin
Inilah hukum tidak membayar zakat fitrah di bulan Ramadan lengkap dengan penjelasannya.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Inilah hukum tidak membayar zakat fitrah di bulan Ramadan lengkap dengan penjelasannya.
Anda juga dapat menyimak bacaan niat membayar zakat fitran dalam tulisan bahasa latin dan terjemahannya di akhir ulasan.
Seperti diketahui menunaikan ibadah membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu baik laki-laki maupun perempuan muslim, sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.
Besaran zakat fitrah yang harus dibayar di Indonesia adalah menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.
Kewajiban membayar zakat fitrah telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana hadist Ibnu Umar.
Baca juga: Waktu Membayar Zakat Fitrah Ramadan 2022 yang Benar? Ini Bacaan Niat Untuk Sendiri & Keluarga
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat," HR Bukhari Muslim.
Lantas bagaimana jika orang tersebut mampu namun tak bayar Zakat Fitrah?
Bagi umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhannya, wajib membayar zakat fitrah.
Sebaliknya, mereka yang tidak mampu untuk membayar zakat fitrah, maka menjadi pihak yang menerima.
Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum salat Idul Fitri.
Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Sebagaimana tercantum pada hadis Rasulullah SAW mengatakan, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Idul Fitri maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Lantas, bagaimana hukum tak membayar zakat fitrah padahal mampu?
Mantan ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menyampaikan hukum bagi orang yang mampu tapi tidak membayar zakat fitrah.
Menurutnya, dosa besar jika orang yang mampu tersebut tidak membayar zakat fitrah sesuai waktu yang ditentukan.