Berita Tuban Hari Ini
Nyanyi dengan Sinden Berubah Jadi Arena Pertumpahan Darah di Tuban, Pedang dan Mikrofon Jadi Saksi
Nyanyi dengan Sinden Berubah Jadi Arena Pertumpahan Darah di Tuban, Dipicu Insiden Rebutan Mikrofon
Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, TUBAN - Peristiwa berdarah dipicu rebutan mikrofon saat bernyanyi terjadi di Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban.
Acara kesenian langen tayub berubah mencekam setelah terjadi pembacokan, yang dipicu rebutan mikrofon antar tamu.
Seorang warga setempat, pelaku pembacokan akhirnya diamankan polisi.
"Kita amankan pria berinisial N (30) karena membacok korban R (47)," kata Kapolres Tuban, AKBP Darman saat konferensi pers, Kamis (12/5/2022).
Darman menjelaskan, aksi pembacokan itu berawal saat pelaku bersama teman-temannya serta korban menyaksikan pertunjukan langen tayub dalam rangka hajatan khitan, Sabtu 7 Mei 2022 kemarin.
Teman pelaku berinisial S saat itu sedang duet nyanyi dengan Sinden, tiba-tiba mikrofon-nya dirampas oleh korban.
Dari sinilah, lalu keduanya terlibat cekcok.
Begitu acara selesai, korban keluar mengambil sebilah pedang yang diselipkan di motornya untuk disabetkan ke S teman pelaku.
"S teman pelaku berhasil menghindar dari sabetan pedang dan korban pun mengembalikan lagi pedangnya di motor," terangnya.
Mantan Kapolres Sumenep itu menyatakan, pelaku yang mengetahui korban membawa sebilah pedang langsung naik darah.
Kemudian pelaku mengambil pedang korban yang berada di motor, setelah itu N langsung membacokkan sebanyak dua kali pada bagian kaki dan kepala korban.
Polisi juga mengamankan barang bukti pedang dan sejumlah pakaian, yang berkaitan dengan pembacokan.
"Korban mengalami luka pada bagian mata kaki sebelah kiri hampir putus dan luka terbuka bagian kepala."
"Pelaku kita jerat pasal 351 Ayat 2 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya. (Sudarsono)

Pelanggan Warkop Gresik Dilayani 4 Cewek Sambil Mabuk dan Karaoke
Empat pramusaji di sebuah warung kopi (warkop) di Gresik, diciduk Satpol PP.
Para pramusaji itu diduga melayani dan menemani pembeli yang memesan minuman keras (miras) sambil karaoke.
Peredaran miras di warung kopi itu dilaporkan di wilayah Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.
Warung kopi yang menyediakan miras itu diamankan Satpol PP bersama Muspika di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan - Lamongan, Rabu (11/5/2022) siang.
Warung kopi tersebut tersebar di tiga desa.
Yakni, Desa Palebon, Desa Tambak Rejo dan Desa Tumapel.
Saat didatangi, kondisi warung kopi sedang ramai.
Pengunjung sedang karaoke sambil menenggak miras plus ditemani cewek-cewek pramusaji.
Di lokasi tersebut ada 16 botol miras berbagai merek yang diamankan, termasuk satu jerigen berisi tuak.
"Kami juga mengamankan empat pramusaji yang sedang menemani pengunjung," ujar Kasatpol PP Suprapto kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (12/5/2022).
Keempat pramusaji beserta barang bukti 16 botol miras dan satu jerigen tuak itu langsung dibawa ke kantor Dinas Satpol PP Gresik.
Para pemilik warung kopi berkedok miras itu juga telah diberi surat panggilan.
"Ini merupakan bagian penegakan Perda No. 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda No. 2 tahun 2022 tentang Titumtranmas."
"Operasi cipta kondisi ini dilakukan agar masyarakat taat kepada aturan di Kabupaten Gresik dan tidak mengadakan pesta miras agar suasana tetap kondusif," imbuhnya. (Willy)
Update Google News SURYAMALANG.COM