Berita Ponorogo Hari Ini
Remaja 19 Tahun Teribat Jaringan Narkoba di Ponorogo
Pria berinisial MHM (19) dan HS (22) diduga mengedarkan pil dobel L atau pil koplo di Ponorogo.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, PONOROGO - Pria berinisial MHM (19) dan HS (22) diduga mengedarkan pil dobel L atau pil koplo di Ponorogo.
Penangkapan dua tersangka tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan obat terlarang di rumah di Kecamatan Pulung.
Anggota Satreskoba Polres Ponorogo langsung mendatangi rumah yang dicurigai sering digunakan transaksi obat terlarang.
Petugas menangkap MHM, dan menyita sejumlah pil koplo.
"Tersangka MHM sudah menjual sebagaian pil ke HS. Kemudian kami mencari keberadaan HS," kata AKP Didik Supriyanto, Kasatreskoba Ponorogo kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (12/5/2022).
Polisi menangkap HS di warung kopi Jalan HOS Cokroaminoto.
"Tersangka HS sudah menjual sebagaian pil ke HD," ucap Didik.
Polisi menyita 69 butir pil koplo dari tangan HS, dan 104 butir pil koplo dari tangan MHM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/cewek-berinisial-lys-22-diduga-mengedarkan-pil-dobel-l-atau-pil-koplo-di-tulungagung.jpg)