Daftar UMP Tahun 2022 Resmi dari Aceh sampai Papua, Jawa Tengah Terendah

Kemenaker telah mengumumkan daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di Indonesia

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Shutterstock via Tribunnews
ILUSTRASI. 

SURYAMALANG.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengumumkan daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di Indonesia melalui Instagram resmi @kemnaker pada Rabu (18/5/2022).

UMP merupakan upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 226/2000, UMP dulu disebut sebagai UMR Tingkat I.

UMP tertinggi pada tahun ini didapati di Provinsi DKI Jakarta, yaitu mencapai Rp 4.641.854,00.

Sementara Provinsi dengan UMP terendah adalah Jawa Tengah, yaitu dengan UMP Rp 1.812.935,43.

Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di 34 Provinsi di Indonesia:

1. Aceh: Rp 3.166.460,00

2. Sumatera Utara: Rp 2.552.609,94

3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00

4. Riau: Rp 2.938.564,01

5. Jambi: Rp 2.698.940,87

6. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446,00

7. Bengkulu: Rp 2.238.094,31

8. Lampung: Rp 2.440.486,18

9. Bangka Belitung: Rp 3.264.884,00

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved