Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Cek Aturan untuk Perjalanan Khusus Anak-anak dan Orang Dewasa
Berikut syarat naik kereta api Mei 2022 yang merupakan update terbaru bagi siapapun yang akan melakukan perjalanan.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut syarat naik kereta api Mei 2022 yang merupakan update terbaru bagi siapapun yang akan melakukan perjalanan.
Cek juga aturan naik kereta api jarak jauh dan lokal yang khusus diberlakukan bagi penumpang anak-anak hingga orang dewasa.
Diketahui syarat naik kereta api terbaru mengalami perubahan dan dilonggarkan dari ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Persyaratan naik kereta api ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022, termasuk mengenai syarat naik kereta api untuk anak-anak.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang persyaratan naik kereta api antarkota.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, penumpang yang sudah vaksin kedua dan ketiga, tidak diwajibkan melampirkan hasil rapid test antigen/RT-PCR.
Syarat Terbaru Naik Kereta Antar Kota
Mengutip dari Instagram @kai_121, berikut syarat terbaru naik kereta antar kota:
1. Penumpang sudah vaksin dosis kedua dan ketiga (booster), tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Penumpang yang baru divaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil rapid test antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam), sebagai syarat perjalanan.
3. Anak-anak usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dalam kewajiban vaksin dan skrining, dengan wajib didampingi pendamping dewasa yang memenuhi syarat perjalanan KA.
4. Untuk penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam) dan surat keterangan dokter RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya belum atau tidak dapat divaksin.
Persyaratan naik kereta api lokal
Beda dengan syarat naik kereta api jarak jauh terbaru, berikut ini syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi:
1. Vaksin minimal dosis pertama.
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Berdasarkan ulasan tersebut, syarat naik kereta api untuk anak-anak yang berlaku di perjalanan kereta api jarak jauh dan jarak dekat tidak berbeda.
Pemeriksaan syarat anak naik kereta api 2022
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
"Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma," ujar Joni dilansir dari Kompas.com.
Itulah informasi seputar syarat anak naik kereta api 2022 yang meliputi syarat naik kereta api jarak jauh terbaru hingga syarat naik kereta api untuk anak-anak.
Protokol Kesehatan:
1. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, menutupi hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan di lingkungan stasiun.
2. Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
3. Menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
4. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon.
5. Wajib mengunduh aplikasi peduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.