Berita Kumajang Hari Ini
Modus Meminta Pijat dan Iming-iming Dapat Berkah, Pengasuh Ponpes Perdayai 3 Santriwati di Lumajang
Dengan 'kekuasaan' sebagai pengasuh Ponpes FN pun bisa memperdayai santriwatinya sendiri dengan siasat licik itu.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Modus atau siasat licik digunakan oleh pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Lumajang yang diduga memperdayai 3 santriwatinya sendiri.
FN, seorang pengasuh Ponpes di Dusun Curah Lengkong, Desa Curah Petung, Kecamatan Kedungjajang kini harus berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli 3 satriwatinya
Tiga orang santriwati mengaku mengalami tindak pelecehan seksual saat menimba ilmu di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Dusun Curah Lengkong itu.
Kelakuan bejat pengasuh Ponpes itu terungkap setelah salah seorang santriwati curhat kepada orang tuanya.
Si santriwati ini takut kembali ke Ponpes karena trauma dengan perlakuan pengasuh di Ponpes.
Kepada orang tuanya, santri yang jadi korban pencabulan itu mengungkap modus atau sisat licik yang dilakukan oleh FN.
FN disebut mencabuli para korbannya dengan lebih dulu meminta pijat pada santriwati yang jadi sasaran.
Terduga pelaku itu meminta santriwwatinya untuk memijatnya dengan iming-iming mendapat berkah.
Dengan 'kekuasaan' sebagai pengasuh Ponpes FN pun bisa memperdayai santriwatinya sendiri dengan siasat licik itu.
Dugaan perbuatan pelecehan seksual ini terjadi sekitar bulan Januari-Maret 2022.
Tapi kelakuan bejatnya kini berujung kasus hukum di kepolisian.
Orang tua korban yang tidak terima mendengar keterangan anaknya langsung bersikap
Wali murid itu memutuskan melaporkan pelecehan seksual yang dialami anaknya ke Kepala Desa Curah Petung.
Berita ini langsung langsung menyebar kepada para warga.
Kabar tiga orang santriwati diduga jadi korban pencabulan pengasuh pesantren sendiri membuat massa mengamuk menyerang pondok pesantren (Ponpes) , Kamis (19/5/2022).
Warga yang geram, langsung menggeruduk Ponpes.
Mereka ada yang melempari rumah FN dengan batu.
Amukan massa ini mengakibatkan jendela kaca rumah FN pecah.
Banyaknya jumlah massa yang datang, hal ini membuat seluruh penghuni Ponpes ketakutan.
Bermula dari pengakuan seorang santriati yang jadi korban dan disikapi keras oleh warga, selanjutnya dua orang santriwati lain berani ikut buka suara.
Mereka mengaku juga pernah menjadi korban.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, tiga korban yang dilecehkan seksual ini semuanya masih berusia belia, yakni L (16), S (14), dan I (13).
Tindakan responsif orang tua korban dan massa akhirnya juga ditindaklanjuti oleh polisi.
Pelakupun langsung diamankan.
Kapolres Lumajang,AKBP Dewa Putu Eka Dermawan mengatakan, saat ini tersangka sudah ditangkap.
Tersangka saat ini diperiksa secara intensif oleh tim unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Tersangka langsung kami amankan Kamis malam (19/5/2022). Untuk mengungkap kebenarannya, yang bersangkutan sekarang sedang diperiksa," kata AKBP Dewa Putu.
Rencananya penyidik juga akan melakukan pemeriksaan para saksi, termasuk korban.
Bahkan secepatnya polisi akan melakukan gelar perkara.
"Yang pasti kami akan mlakukan penyidikan lebih lanjut. Saya minta masyarakat sekarang tenang, karena kasus ini sudah ditangani polisi," pungkasnya.
Untuk menghindari amuk massa susulan, polisi mengungsikan istri dan anak keluarga tersangka.
Mereka diungsikan di rumah sanak saudaranya di Kota Jember.
Selain itu, para abdi ndalem pondok, juga terlihat diantar pulang oleh para polisi.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Dermawan mengatakan, tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk meredam emosi massa.
Sebab, warga yang mengamuk sempat melempari batu rumah tersangka.
"Warga tidak perlu berbondong-bondong datang ke pondok, karena kasus ini sudah ditangani polisi," kata AKBP Dewa Putu.
Selain mengamankan anggota keluarga tersangka, belasan polisi juga terlihat bersiaga di depan ponpes.
Terlihat beberapa anggota polisi juga mengumpulkan perangkat desa.
Mereka diminta memberikan sosialisasi kepada warga untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Harus sadar hukum, kalau kasus sudah ditangani Polri, serahkan semua kepada polisi," pungkasnya.
>>> ikuti updatenya di Google News SURYAMALANG.COM