Berita Malang Hari Ini

Merasa Lahannya Diserobot, Enam Pemilik Lahan Rumah Tua Bella Vista Malang Melapor ke Polisi

enam orang pemilik lahan bangunan rumah tua Bella Vista di Jalan Gajah Mada No 3 Kota Malang akan melaporkan pelaku penyerobotan lahan ke Polisi

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
Lahan bangunan rumah tua Bella Vista di Jalan Gajah Mada no 3 Kota Malang yang diduga telah diserobot oleh terduga pelaku berinisial WST 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Dianggap telah melakukan penyerobotan, enam orang pemilik lahan bangunan rumah tua Bella Vista di Jalan Gajah Mada No 3 Kota Malang akan melaporkan terduga pelaku penyerobotan lahan ke pihak kepolisian.

Selain itu, terduga pelaku juga dianggap telah memanfaatkan dan mengambil keuntungan uang sewa atas lahan tersebut.

Kuasa pemilik lahan, Sagib (60) mengatakan, terduga pelaku berinisial WST sempat diingatkan beberapa kali.

Nanun, terduga pelaku tetap bersikukuh dan mengaku telah mengantongi surat kuasa dari PT Kantor Tata Usaha Versluis yang berlokasi di Jalan Ungaran No 1 Malang.

"Dia (terduga pelaku) menunjukkan surat kuasa Versluis tersebut. Padahal, itu surat dari tahun berapa. Dan para pemilik sudah memiliki bukti kepemilikan persil dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 544 dan 545," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (24/5/2022).

Dirinya membeberkan, sebelumnya tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut seluas 2.065 meter persegi dan dimiliki beberapa ahli waris.

Karena bangunan tersebut akan di SHM, maka dipecah menjadi dua persil SHM berukuran 1.864 dan 201 meter persegi pada tahun 2013.

Sagib menambahkan, terkait dugaan penyerobotan itu, terduga pelaku sempat dipanggil oleh pihak Polres Kota Malang (saat ini namanya menjadi Polresta Malang Kota). Hingga berbuntut pengusiran terduga pelaku oleh pihak kepolisian sekitar tahun 2013-2014.

Dalam kurun waktu tahun 2021, terduga pelaku kembali berulah dengan membobol gembok. Kemudian, menyewakan lahan tersebut pada beberapa pemilik warung, salah satu ekspedisi, lahan parkir dan lainnya.

"Artinya, dia melakukan pungli atas lahan yang tidak dimilikinya itu. Sebab, para pemilik tidak pernah merasa berhubungan dengan terduga pelaku. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat ini, kami akan segera melaporkan terduga pelaku ke pihak kepolisian," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved