Jumat, 1 Mei 2026

Jual Pistol Revolver di Facebook, Pria di Klaten Ditangkap Polisi

DN (33) warga Desa Gentan, Kabupaten Sukoharjo ditangkap polisisaat menjual senjata api (senpi) ilegal rakitan jenis revolver di sekitar Stadion Triko

Tayang:
Editor: rahadian bagus priambodo
tribun solo
Kepala Polres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, tunjukkan pistol, peluru dan pelaku yang menjual senjata api dan amunisi ini di kantornya, Rabu (25/5/2022). Pelaku telah mengubah airsoft gun menjadi pistol yang dapat diisi peluru tajam. 

SURYAMALANG.COM|KLATEN - DN (33) warga Desa Gentan, Kabupaten Sukoharjo dibekuk Satuan Reskrim Polres Klaten saat menjual senjata api (senpi) ilegal rakitan jenis revolver di sekitar Stadion Trikoyo, Klaten, Jumat (20/5/2022) siang.

Berawal saat dilakukan patroli cyber, tim Resmob Klaten menemukan unggahan di media sosial facebook yang menawarkan senpi rakitan dengan harga Rp 10 juta.

"Pelaku berhasil kita amankan pada hari Jumat (20/5/2022), saat akan menjual senpinya," ujar Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo kepada TribunSolo.com, di Mapolres Klaten, Rabu (25/5/2022).

Eko mengungkapkan, jika senpi yang dijual pelaku adalah hasil modifikasi.

"Pelaku membeli airsoftgun secara online lalu dimodifikasi sehingga dapat di isi dengan peluru tajam," jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres Klaten menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.

"Saat tim Reskrim kita sedang melakukan patroli cyber dan menemukan unggahan di media sosial terkait dengan senjata api ilegal rakitan tersebut," kata AKBP Eko.

"Dari unggahan tersebut kita tindak lanjuti hingga akhirnya yang bersangkutan dapat kita amankan beserta barang bukti saat akan melakukan transaksi," jelas AKBP Eko.

Eko menerangkan jika saat diamankan pelaku menggunakan seragam olahraga TNI-AD dan mengaku sebagai anggota, namun pelaku tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota TNI.

"Mendapati hal tersebut kita langsung berkoordinasi dengan Kodim 0723/Klaten, dan ternyata yang bersangkutan bukan anggota TNI," tegasnya.

Dari tangan tersangka diamankan 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 42 butir peluru tajam dengan caliber 9 milimeter, 8 butir peluru tajam dengan caliber 38 milimeter serta kendaraan dan baju yang digunakan oleh pelaku saat penangkapan.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951, dihukum dengan hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara sementara, setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Ditemui di Mapolres Klaten, DN pelaku penjualan senpi ilegal mengaku jika hal itu dia lakukan untuk menjaga diri.

Selain itu DN mengaku mendapatkan seragam TNI-AD saat dia mengenyam pendidikan di perusahaan batu bara di Bandung.

"Awalnya hanya untuk jaga diri, karena pekerjaan sampingan saya jual beli motor dengan status putus kredit sehingga untuk berjaga-jaga dari dept collector," jelasnya.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved