Berita Madiun Hari Ini
Polres Madiun Kota Tutup Pabrik Arak di Desa Sidomulyo, Penghasilan Sampai Rp 20 Juta/Bulan
Polres Madiun Kota menutup pabrik minuman keras (miras) ilegal jenis arak di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MADIUN - Polres Madiun Kota menutup pabrik minuman keras (miras) ilegal jenis arak di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Selasa (24/5/2022).
Saat penggerebekan, polisi memergoki empat karyawan sedang membuat arak.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono mengatakan rumah tersebut merupakan milik warga yang disewa oleh tersangka berinisial S (38) asal Lamongan.
S mempekerjakan empat karyawan untuk memproduksi arak.
"Pembuatan minuman beralkohol ini tanpa izin," kata Suryono kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (27/5/2022).
Ada puluhan drum berisi bahan baku arak di ruang di rumah kontrakan tua tersebut.
Bau menyengat juga tercium begitu masuk rumah yang terdiri dari empat ruangan utama itu.
Suryono menyebut rumah produksi miras ilegal tersebut sudah berdiri sejak tiga bulan lalu.
Rumah produksi tersebut bisa menghasilkan arak rata-rata empat jeriken berkapasitas 30 liter per jeriken, atau 120 liter dalam sekali produksi.
"Kalau dalam sehari semalam dapat menghasilkan 16 jerigen atau 480 liter," jelas Suryono.
Hasil produksi Arak tersebut dipasarkan di wilayah peredaran Kota Madiun, Kabupaten Madiun, dan Magetan.
"Setiap jeriken dijual seharga Rp 350.000 sampai Rp 370.000, dan menghasilkan keutungan rata-rata sebanyak Rp 20 juta per bulan," ucapnya.
Dalam memproduksi minuman beralkohol, pelaku mencampurkan tetes tebu dengan air dengan perbandingan tetes tebu sebanyak 30 persen dan air 70 persen.
Setelah dicampurkan, bahan dasar campuran tersebut difermentasikan di dalam drum plastik warna putih dengan kapasitas 200 liter selama 3 hari lalu disuling.
"Dari lokasi kami berhasil mengamankan 4 (empat) drum isi tetes tebu total 800 liter, lalu 45 drum terbuka isi tetes siap dimasak berisi total 9.000 liter," jelasnya.
Polisi menyita 19 jeriken berisi arak produksi total 570 liter dari gudang di rumah kontrakan Jalan Raya Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.