Mengenal Istilah Jual Putus di Kasus Pengadilan Rezky Aditya Vs Wenny Ariani, Ini Penjelasan Pakar
Berikut ini arti kata jual putus yang menjadi sorotan dalam kasus Rezky Aditya dan Wenny Ariani.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
"Selama ini terkesan seakan-akan klien kami tidak mau melakukan tes DNA itu sesuatu yang tidak benar, justru kami sudah menawarkan tes DNA namun tidak terlaksana sampai hari ini," kata Ana.
Baca juga: Intip Potret Anggia Novita Setelah Ferry Irawan Nikahi Venna Melinda, Eks Istri Lakoni Profesi Baru
"Dikarenakan pada pertemuan itu pihak penggugat menyampaikan penawaran yang menurut ukuran kami sangat mencederai rasa keadilan bagi anak di bawah umur yang bernama Naira," lanjut Ana.
Lebih lanjut Ana menceritakan hal yang dimaksud mencederai rasa keadilan bagi Naira itu.
"Jadi pada saat itu pihak penggugat melalui pengacaranya menyampaikan penawaran jual putus. Sungguh ini menurut kami mengagetkan pada waktu itu, tapi kami tetap tidak menutup kemungkinan untuk terjadi negosiasi," jelas Ana.
"Tapi terus terang kata-kata jual putus waktu itu menurut ukuran kami sangat bertentangan dengan apa yang selalu selama ini disampaikan pihak penggugat di media, di mana semata-mata untuk kepentingan Naira, semata-mata untuk status hukum Naira," imbuhnya.
Ikuti berita Citra Kirana, Rezky Aditya dan Wenny Ariani lainnya.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com