Berita Batu Hari Ini
Pemkot Batu Diminta Ambil Langkah Tegas Pada Larangan Jual Telur Infertil, Ada Permentan No 32 2017
Telah ada larangan menjual telur HE seperti diatur dalam Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
Ludi memakai situasi itu karena permintaan akan telur sudah mulai berkurang di pasaran.
“Hari ini ada tanda-tanda itu. 400 sekian kilo tidak naik hari ini,” ujarnya.
Dalam kondisi saat ini, sebagai peternak, Ludi mengakui ada keuntungan yang didapat. Hanya saja keuntungan itu tidak bisa sepenuhnya disebut untung.
Pasalnya, keuntungan yang didapat saat ini tidak sebanding dengan kerugian yang diderita peternak ketika harga telur jatuh beberapa waktu lalu.
“Ketika harga telur Rp 12 ribu, itu sangat susah sekali. Hari ini ada keuntungan yang didapat, tapi untuk menutupi kerugian yang lalu,” ujar Direktur Trans Agro Sembada ini.
Akibat tingginya kerugian pada periode sebelumnya, banyak peternak yang mengurangi hewan ternaknya.
Hal ini berdampak pada hasil produksi yang dikeluarkan.
Dikuranginya hewan ternak itu bukan tanpa alasan. Peternak mengurangi hewan ternak untuk efisiensi biaya operasional.
“Saat ini, dari peternak Rp 24 ribu per kilogram. Distributor ke toko Rp 25 ribu. Penjual di toko ke konsumen Rp 26 ribu. Jadi untung yang diterima dari hulu sama, yakni Rp 1000,” ungkapnya.
Sektor rumah tangga adalah yang paling banyak mengkonsumsi telur saat ini sesua data yang dimiliki oleh Ludi sebagai Direktur Trans Agro Sembada.
Produksi telur di Kota Batu masih belum bisa memenuhi kebutuhan lokal sehingga ada telur yang dipasok dari Kabupaten Malang.
Sebagai seorang peternak, Ludi juga sangat membutuhkan informasi data jumlah ayam di Kota Batu saat ini.
Data itu sangat penting untuk memprediksi jumlah telur.
Ia mengaku tidak bisa mengetahui jumlah ayam karena tidak ada informasi yang disediakan Pemkot Batu tentang itu.