Berita Malang Hari Ini
Pemkab Malang Lanjutkan Pembatasan Mobilitas Ternak di Wilayah Perbatasan
Pemkab Malang melanjutkan kebijakan pembatasan mobilitas ternak yang berasal dari luar daerah Kabupaten Malang.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Pemkab Malang melanjutkan kebijakan pembatasan mobilitas ternak yang berasal dari luar daerah Kabupaten Malang.
Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang, Nurcahyo mengatakan kebijakan ini tetap dijalankan mengingat penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) masih masif. Data terbaru menunjukkan, 2.236 ekor sapi di Kabupaten Malang terkonfirmasi terjangkit PMK.
"Kami terus melakukan pembatasan mobilitas hewan ternak dari luar Kabupaten Malang. Penerapan ini dilakukan di setiap pintu masuk wilayah Kabupaten Malang. Baik dari arah Selatan maupin Utara," ujar Nurcahyo ketika dikonfirmasi.
Menurut Nurcahyo, aturan penyekatan hewan ternak ini dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan. Kata dia, sampai sekarang sudah ada ratusan ternak yang diputarbalikkan menuju daerah asal. Kebanyakan berasal dari Kediri, Blitar hingga Lumajang.
"Sejak surat edaran keluar pada awal-awal PMK dulu hingga kini penyekatan tetap dilakukan. Pelaksanaannya dibantu oleh muspika di setiap daerah perbatasann," ungkapnya.
Sementara itu, jajaran Muspika Kecamatan Dau melaksanakan penyekatan gabungan untuk mengantisipasi mobilitas para belantik dan peternak ke Pasar Hewan Kecamatan Dau, Rabu (01/06/2022).
Kasie Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan jajaran semakin ketat melakukan penyekatan karena PMK sedang marak di Kecamatan Dau.
Taufik menegaskan penyekatan disampaikan secara humanis kepada para peternak dan belantik yang akan d putar balik agar tidak terjadi gejolak dimasyarakat nantinya.
"Kami sampaikan secara humanis dan kami berikan sosialisasi agar para belantik dan peternak ini juga tau bahaya wabah PMK, sehingga tidak semakin menyebar wabah PMK ini," tandas Taufik