Berita Surabaya Hari Ini
Aturan Baru di Surabaya Mulai 1 Juni 2022, Dilarang Merokok di Fasilitas Umum
Pemkot Surabaya melarangan merokok di tempat umum. Perwali Surabaya nomor 110/ 2021 resmi berlaku mulai 1 Juni 2022.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya melarangan merokok di tempat umum.
Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 110/ 2021 resmi berlaku mulai 1 Juni 2022.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan regulasi ini untuk menjaga hak setiap orang yang ingin mendapat udara bersih di fasilitas umum.
"Tolok ukur keberhasilan pemerintah kota adalah untuk menyadarkan. Prinsipnya, boleh merokok asal tidak mengganggu orang yang tidak merokok," kata Eri Cahyadi kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (3/5/2022).
Perokok harus merokok di ruang khusus untuk rokok.
Pemkot telah minta pengelola fasilitas umum untuk menyediakan area merokok.
Perokok yang belanggar bakal dikenakan sanksi berupa denda atau kerja sosial.
"Kami minta petugas tidak langsung menghukum. Namun, bagaimana caranya petugas bisa mengubah kebiasaan itu," katanya.
Diakuinya, memberikan pemahaman tentang pentingnya tidak merokok di tempat umum memang tidak mudah.
"Seperti halnya menyeberang jalan. Meskipun ada barier saja, kadang diseberangi," katanya.
Adapun larangan tempat merokok di antaranya meliputi sejumlah fasilitas umum, seperti sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum; dan tempat lainnya.
Tempat umum yang dimaksud di antara contohnya adalah hotel, restoran, rumah makan, warung/kafe dan sejenisnya, jasa boga, terminal, pelabuhan, dan sejumlah tempat umum lainnya.
Kemudian, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), taman, ruang terbuka hijau, gedung, stadion, pasar, monumen, jembatan, dan beberapa fasilitas umum lainnya.
Sebagai gantinya, masing-masing pengelola wajib menyiapkan tempat merokok. Bisa merupakan ruang terbuka atau ruang tertutup.
Ruang terbuka harus berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik.
Sedangkan ruang tertutup harus terpisah dari ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas.
Di tempat itu, juga harus menyediakan tempat untuk pembuangan sisa rokok. Serta, menyediakan penyaring udara untuk pembuangan asap rokok.
Apabila melanggar, ada sanksi yang diberikan. Sanksi tersebut akan menyangkut pelanggar individu maupun pengusaha atau pengelola tempat tersebut.
Untuk perorangan, akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran lisan, denda administratif, hingga paksaan pemerintahan berupa kerja sosial. Denda administratif ini sebesar Rp250 ribu.
Sedangkan untuk pengusaha yang melanggar juga akan mendapatkan sanksi berjenjang, mulai peringatan/teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin.
Besaran denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan berdasarkan kelas usaha, mulai usaha mikro (Rp500 ribu), usaha kecil (Rp1 juta), usaha menengah (Rp5 juta), hingga usaha besar (Rp15 juta).
"Sebenarnya, aturan ini sudah kami lakukan sejak Januari lalu. Kami berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan, perhotelan, mall, hingga sekolah. Kemudian, juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama," kata Nanik Sukristina, Kepala Dinas Kesehatan Surabaya.