Berita Malang Hari Ini

Ratusan Guru PPPK Kota Malang Terima SK, Ada yang Pernah Mengabdi Jadi Honorer Selama 26 Tahun

Ratusan Guru PPPK Kota Malang Terima SK, Ada yang Pernah Mengabdi Jadi Honorer Selama 26 Tahun

SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
Para guru PPPK formasi 2021 Pemkot Malang tahap dua berfoto bersama dalam kegiatan penyerahan SK, Jumat (3/6/2022). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sebanyak 344 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 tahap kedua menerima SK dari Wali Kota Malang Sutiaji di aula Pertamina SMKN 2, Jumat (3/6/2022).

Kegiatan itu juga disertai sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Taspen yang harus mereka bayarkan mandiri nanti.

Sebanuyak 344 Guru PPPK terdiri dari guru SMP ada 91 orang dan sisanya 253 guru SD. Menurut Sutiaji, gaji guru PPPK disiapkan lewat APBD Kota Malang Rp 80 miliar untuk membayar guru PPPK sebanyak 1211.

"Anggarannya bukan dari APBN," jawab Sutiaji.

Namun sampai saat ini baru 983 guru yang mendapat SK. Pada 11 Mei 2022 lalu ada 639 guru PPPK tahap pertama yang mendapat SK.

"Untuk memenuhi sisanya atau tahap tiga, itu kewenangan Kemenpan RB," kata Sutiaji. Untuk menjadi guru berstatus PPPK, ada seleksi pada guru honorer.

Terbanyak guru PPPK adalah guru SD. Dalam pengarahannya, wali kota mengajak para guru bersyukur. Mereka diminta berdoa, termasuk pada orangtua mereka yang membuat yang hadir di acara itu.

"Niatkan tugas sebagai ibadah. Maka tidak ada kesulitan," katanya. Mereka diminta memberikan pengetahuan dan keterampilan pada peserta didik.

Besaran gaji PPPK sempat ditanya Sutiaji pada mereka dan dijawab mendapat Rp 3 jutaan/bulan.

"Dari para guru ini, paling lama sudah mengabdi sebagai guru honorer berapa tahun?" tanya Sutiaji.

Ternyata ada yang mengabdi 26 tahun. Ada juga yang 23 tahun. Ninik Nurlaila, 51, sudah 26 tahun mengabdi jadi honorer.

Gaji Awal Rp 25 Ribu

Ninik selama 22 tahun mengajar di sebuah MI Kota Malang dan 4 tahun terakhir di sebuah sekolah di lingkungan ponpes.

"Semua di sekolah swasta. Awal mengajar pernah digaji Rp 25.000 dan terakhir mendapat gaji Rp 600.000. Untuk mencukupi hidup, saya juga membuka les di rumah dan jualan," kata dia pada wartawan.

Namun ia sudah mendapat sertifikasi guru. Dikatakan, walaupun dulu gaji kecilnya, ia tetap semangat mengajar.

"Apalagi sekarang dengan gaji yang seperti ini, saya makin semangat untuk mengajar anak-anak," kata guru kelas 1 ini. Ia senang jadi guru karena menyenangkan. "Jadi, jadi saya tetap mengajar meski dulu gajinya kecil," jawab dia.

Ada juga guru PPPK yang sebelumnya sudah jadi guru honorer 23 tahun. Ia mengajar di sebuah SMP swasta.

"Gaji saya Rp 500.000 sampai Rp 600.000. Insyaallah tidak lihat gaji," jawab seorang guru PPPK saat ditanya Wali Kota soal gajinya.

Wali Kota berpesan pada mereka agar jangan merasa jadi PNS KW.

"Saya pesan ke kasek. Kalo ada yan seperti itu, laporkan ke pak wali. Perlakukan yang sama. Tidak ada KW 1, 2 dan ori. Jenengan semua ori dilihat dari kompetensinya," kata Sutiaji.

Ia juga melarang guru melakukan kekerasan fisik dan verbal pada peserta didik.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved